Jangan Dicoba! Mengandung Narkoba, Keripik Jamur Tahi Sapi Ini Bisa Bikin Teler

Jangan Dicoba! Mengandung Narkoba, Keripik Jamur Tahi Sapi Ini Bisa Bikin Teler

HARIANRIAU.CO - Makanan mengandung narkotika kembali beredar di pasaran. Kali ini dalam bentuk keripik jamur tahi sapi atau magic mushroom dengan merek Snack Good. Peredaran narkoba jenis jamur itu berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polrivia toko online di Lembang, Bandung, Jawa Barat belum lama ini.

Petugas pun berhasil menangkap penjual keripik jamur mengandung narkoba itu. Pelaku menawarkan produknya secara online seharga Rp 95 ribu per bungkus. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menyita 47,5 kilogram kripik.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan, produk keripik dengan merek Snack Good yang berbahan dasar jamur psilosibin (jamur tahi sapi) memiliki kandungan bahan aktif psilosibin dan psilosina, termasuk ke dalam narkotika golongan I.

Dalam penjelasan BPOM di situs resminya, bahan dasar keripik yang digunakan yaitu jamur psilosibin atau Magic mushroom. Di Indonesia disebut jamur tahi sapi karena tumbuh alami di kotoran hewan sapi.

Selain itu, jamur ini juga tumbuh di lumut, dan ranting, Magic mushroom memiliki efek halusinasi jika dikonsumsi seperti mengubah suasana hati, euphoria atau depresi.

Nama psilosibin diambil dari bahasa Yunani. Psilo berartinya botak, dan cybe yang artinya kepala. Dinamai seperti itu karena berbentuk bulat, menyerupai kepala.

Jika dikonsumsi, senyawa psilosibin akan masuk ke otak. Mempengaruhi kinerja otak yang menganggu sistem motorik dan menyebabkan halusinasi.

Seperti dilansir pojoksatu.id, jika mengonsumsi jamur ini dalam jangka panjang, dapat berakibat pada kejiwaan, merusak memori otak. Selain itu, efek fantasi atau halusinasi yang ditimbulkan bisa melukai diri sendiri. Seperti seseorang akan mengira pisau seperti pulpen dan menulis di tangannya sampai terluka.

Hingga saat ini, keripik tersebut belum terdaftar dan tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM (MD) maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan (PIRT). Maka dari itu, BPOM menetapkan produk yang telah beredar ini sebagai produk pangan ilegal.

Halaman :

Berita Lainnya

Index