Dugaan Praktik Pungli KIR di UPT PKB Dishub Dumai, Stempel 'Bak Pagar Besi' Bayar Rp100 Ribu?

Dugaan Praktik Pungli KIR di UPT PKB Dishub Dumai, Stempel 'Bak Pagar Besi' Bayar Rp100 Ribu?

DUMAI - Praktik pungutan liar (Pungli) diduga masih mewarnai proses perpanjangan izin berkala (KIR) di Uni Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai. Para pelaku pungli memanfaatkan kondisi kendaraan dan ketidakpastian waktu pelayanan untuk mengeruk keuntungan dari pemohon uji kir.

Informasi yang dirangkum dari sumber dipercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pengujian sudah melalui proses yang semestinya, namun hanya karena kendaraan menggunakan bak besi guna mengamankan muatan malah dijadikan permasalahan untuk mengeruk keuntungan.

Pemohon diminta untuk pulang mencabut bak pagar besi dan datang kembali agar buku izin Kir bisa selesai. Selain itu pemohon dialihkan untuk mengurus Kir kendaraan ke Pekanbaru jika enggan mencabut bak pagar besi tersebut.

Tidak hanya itu, pemohon juga diarahkan membayar Rp100 ribu untuk mendapatkan cap (Stempel, red) 'Bak Pagar Besi' agar buku Kir selesai. Kalimat pilihan itu yang sering mereka ucapkan kepada pemohon perpanjangan uji Kir yang menggunakan bak pagar besi.

Kalimat pilihan itu ternyata cukup manjur bagi pemohon yang sedang mengurus uji Kir. "Ketimbang saya harus bolak balik lagi mecabut bak pagar besi, selain minyak yang harus saya keluarkan, dan ini juga memakan waktu," ujar Toyak, 35 tahun, bukan nama sebenarnya.

Toyak menuturkan, kendaraannya sudah dihadirkan ke UPT PKB (Kir) Dishub Kota Dumai untuk menjalani uji kelayakan melalui cek fisik. Karena tak mau kembali besok, Toyak akhirnya memberikan uang Rp100 ribu. Ajaib, setelah mendapatkan stempel 'Bak Pagar Besi' buku izin Kir langsung diserahkan dan dinyatakan selesai.

Selain buku izin Kir, dugaan pungli juga menghantui pemohon saat mengurus Kartu Kendali. Setiap pengurusan kartu kendali pemohon dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu, padahal untuk pengurusan Kartu Kendali tidak dipungut biaya, sesuai dengan Stempel yang ada di Kartu Kendali tersebut.

"Selain buku kir, saat mengurus kartu kendali juga dipungut biaya Rp50 ribu, sedangkan stempel di Kartu Kendali bertuliskan tanpa dipungut biaya," ujar Toyak dengan heran.

Kepala UPT PKB Dishub Kota Dumai, Effendi saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Dishub di UPT yang dia pimpin.

"Saya tau oknum tersebut sesuai laporan masyarakat, namun saya masih kesulitan untuk mengungkap dugaan praktek pungli tersebut, karena tidak ada bukti, dan para korban enggan datang ke kantor dan menunjuk langsung siapa oknum pelaku pungli tersebut," ungkapnya.

Tidak hanya itu, bahkan tetangga Pendi, panggilan akrabnya, juga menjadi korban dugaan pungli yang dilakukan oknum tersebut. Tetangganya harus merogoh kocek sebesar Rp175 ribu untuk melakukan perpanjangan buku izin Kir.

"Tetangga saya saja kena pungli, saya sampaikan biayanya lebih kurang cuma Rp50 ke tetangga saya, keesokan harinya tetangga melapor ke saya, karena biaya yang sangat mahal," katanya.

"Kata pak pendi cuma Rp50 ribu, saya kok kena Rp175 ribu, besok saya mengurus perpanjangan Kir pas ada pak Pendi saja," ujar pendi menirukan ucapan tetangganya.

Sampai saat ini, kata Pendi, Dinas Perhubungan belum menemukan cara yang tepat untuk memutus rantai pungli tersebut. "Padahal sistem sudah saya benahi, supir mengajukan berkas dan menunggu buku Kir selesai, namun ada saja celah oknum untuk melakukan pungli," tutupnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index