Pembantu Ini Disekap dan Disiksa Selama Empat Hari usai Bongkar Perselingkungan Majikannya

Pembantu Ini Disekap dan Disiksa Selama Empat Hari usai Bongkar Perselingkungan Majikannya
Sumiati menunjukkan lebam di wajahnya akibat penyiksaan yang dialaminya setelah melaporkan perselingkuhan majikannya.

HARIANRIAU.CO - Nasib tragis dialami Sumiati (18) seorang pembantu rumah tangga. Selain gajinya tak dibayar, ia juga harus mengalami penyiksaan setelah melaporkan perselingkuhan majikannya Exwan Suryadi (38), kepada sang istri AL. Exwan dilaporkan oleh korban tinggal serumah dengan Heni (37), seorang ASN alias PNS Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) beralamat di Jalan Lais Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Kaltim.

Setelah mengungkap kasus perselingkuhan Exwan dengan Heni kepada AL, Sumiati malah nyaris tewas setelah disekap dan disiksa sejak Rabu (25/10) sampai Sabtu (28/10) siang.

Nyawa Sumiati tertolong setelah petugas Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar datang ke rumah Heni pada Sabtu siang itu.

“Penyidik kami terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap PRT tersebut. Keterangannya, korban jengkel karena gajinya sebagai pembantu tidak dibayar. Makanya Sumiati kemudian mengadukan perselingkuhan Heni dan Exwan kepada istri sah Exwan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Rupanya hal itulah membuat Heni dan Exwan gelap mata. Akhirnya Sumiati diambil dari rumah AL, istri sah Exwan, kemudian disekap dalam sebuah kamar di kediaman Heni di Jl Lais Gang Beberkah, Tenggarong.

Selama disekap Sumiati disiksa oleh Heni dan Exwan. Sumiati disuruh mengaku jika dia mengadu kepada istri Exwan, lantaran disuruh mantan suami Heni.

“Korban dipaksa mengaku begitu (melapor ke istri Exwan atas suruhan mantan suami Heni, Red). Tapi Sumiati tidak mau, sehingga terus disiksa,” jelasnya lagi.

Akibat aksinya, kini Exwan dan Heni mendekam di tahanan Kantor Polres Kukar. Mereka dijerat Pasal 333 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 56 KUHP karena menyekap serta menganiaya korban. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 10 tahun.

Petugas juga menyita barang bukti berupa sepatu hak tinggi warna hitam, kunci pintu kamar tempat menyekap korban dan mobil Pajero Sport B 46 AJP milik seorang bos tambang batu bara yang dipakai Exwan membawa Sumiati dari rumah AL.

“Selama disekap, saya beberapa kali mau lari lewat jendela, tapi selalu ketahuan. Jadi saya terus dipukuli dan tak diberi makan,” kata Sumiati.

Halaman :

Berita Lainnya

Index