Mendapat Salam Tidak dalam Bahasa Arab, Harus Dijawab?

Mendapat Salam Tidak dalam Bahasa Arab, Harus Dijawab?

HARIANRAIU.CO - Umat Islam disunahkan mengucap salam kepada sesama Muslim. Mereka yang mendapat ucapan itu wajib membalasnya. Bila mendapat sapaan assalamu 'alaikum, maka wajib menjawab 'alaikum salam.

Tetapi, terkadang kita mendengar salam yang diucapkan bukan dalam bahasa Arab. Lantas, apakah salam tersebut harus dijawab?

Imam Nawawi, sebagaimana dikutip Dream dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, menukil pendapat Imam Rofi', menjelaskan terdapat tiga pendapat ulama mengenai hukum salam dalam bahasa selain Arab, yang disebut 'ajam.

Pendapat pertama menyatakan, salam dengan bahasa 'ajam tidak memadai, namun pendapat ke dua menyatakan memadai. Sementara pendapat ke tiga menyatakan salam tersebut memadai bagi yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak memadai jika mampu berbahasa Arab.

Penjelasan tersebut tertuang dalam kitab Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab.

" Pendapat yang benar ialah sah ucapan salam dengan menggunakan bahasa 'ajam (selain bahasa Arab), dan wajib menjawab ucapan salam tersebut, bila orang yang diberi ucapan salam tersebut mengerti, baik dia mengerti bahasa Arab atau tidak, karena ucapan tersebut dinamakan penghormatan dan salam."

Penjelasan selengkapnya baca di sini...

Halaman :

Berita Lainnya

Index