Miliki Narkoba, Seorang Warga Rohil Kembali Diciduk

Miliki Narkoba, Seorang Warga Rohil Kembali Diciduk

ROKAN HILIR - Sut alias Supri (32) warga Manggala Jonson Teluk Mega Tanah Putih tidak berkutik saat Tim Reserse Narkoba Polres Rohil datang melakukan penangkapan terhadap dirinya. Penangkapan didasari laporan polisi Lp.No 152/X/2017/Riau/Res Narkoba Polres Rohil 31 Oktober.

Kronologis penangkapan bermula pada Selasa (31/10/2017) sekira pukul 17.30 WIB dimana pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang kerap terjadi penyalahgunaan sabu-sabu di TKP Balam KM 19 di Jalan Gereja Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir.

Berkat informasi tersebut atas Perintah Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Juliadi, Tim Reserse Narkoba Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Kamis ?2/11/2017) membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Dari serangkaian penyelidikan Satres Narkoba Rohil mengetahui ciri-ciri wajah pelaku dan melihat pelaku sedang menuju rumah Yanti. Pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 16.00 wib," kata Yusran.

Sementara hasil pengeledahan dilokasi ditemui barang bukti (BB) dompet berisikan 1 paket sedang dan 3 paket kecil dugaan narkotika Sabu-sabu, selain itu satu buah plastik asoy berisikan, 1 Bong, 1 mancis dan timbangan digital dan 2 unit hp Samsung putih.

"Saat ditanyai, pelaku mengakui bahwa BB miliknya. Kemudian pelaku dan BB langsung dibawa ke Mapolres Rohil guna proses pengusutan lebih lanjut," ungkap Yusran.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index