Pisah Ranjang, Istri Menolak Bercinta dengan Kasar, Matias Emosi Lalu Bunuh Istrinya dengan Kapak

Pisah Ranjang, Istri Menolak Bercinta dengan Kasar, Matias Emosi Lalu Bunuh Istrinya dengan Kapak
Pria di Kutai Timur bunuh istri pakai kapak. ©2017 Merdeka.com/Istimewa

HARIANRIAU.CO - Warga Desa Miau Baru, kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur, geger dengan pembunuhan yang dilakukan Matias Bilung (45) terhadap istrinya sendiri, Trisnawati Jalung, siang tadi. Usai menghabisi nyawa istrinya, dia keluar rumah sambil memegang kapak yang berlumuran darah.

Keterangan diperoleh, peristiwa itu, terjadi sekira pukul 13.00 Wita. Diduga kuat, Matias mengakhiri hidup istrinya menggunakan kapak yang dia genggam. Dia sempat bicara kepada warga, bahwa dia baru saja membunuh istrinya.

Kontan, pengakuan Matias, bikin warga meradang sekaligus merasa ngeri. Warga lantas mengecek ke dalam rumah Matias, yang dihuninya bersama istrinya.

Benar saja, Trisnawati ditemukan terkapar berlumuran darah dengan luka parah yang diduga akibat bacokan dari kapak Matias. Ditemukan luka menganga di lengan kanan dan pergelangan lengan kiri. Luka yang sama, juga ditemukan di bagian belakang kepala Trisnawati.

Tidak lama kemudian, warga lantas mengamankan Matias, dan menyerahkannya ke Mapolsek Kongbeng. Sementara barang buktinya, juga diamankan, setelah sebelumnya sempat dibuang ke semak dekat rumah Matias.

Tidak ada yang tahu persis penyebab Matias tega membunuh istrinya dengan sadis. Hanya saja, rumah tangga keduanya, memang kerap tidak akur, lantaran sering terjadi pertengkaran, dari dalam rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Andika Dharma Sena dikonfirmasi wartawan, membenarkan peristiwa itu. Matias, terduga pembunuh istrinya, telah diamankan kepolisian. Sejauh ini, saat diinterogasi, Matias menjawab dengan lugas.

"Tidak ada perlawanan. Saat ditanya, pelaku kooperatif," kata Andika, Jumat (10/11).

Polisi sendiri telah mensterilkan rumah Matias dan istrinya, untuk kepentingan penyelidikan. "Terkait indikasi itu (pelaku menderita gangguan kejiwaan), masih dalam penyelidikan," terang Andika.

"Sementara, penyidik menjeratnya dengan pasal 338 KUHP," tambah Andika.

Cekcok, lanjut Andika, memang sering mewarnai rumah tangga tersangka dengan istrinya. Terlebih lagi, meski masih tinggal serumah, keduanya tidak lagi pernah berhubungan badan.

"Keterangan sementara tersangka, dugaan motifnya, korban dengan pelaku ini, sudah hampir 3 bulan pisah ranjang, meski tinggal serumah," ujar Andika.

"Masih dari keterangan tersangka, sebelum kejadian, dia meminta berhubungan intim dengan korban, istrinya itu. Tapi korban, menolaknya dengan kasar," tambah Andika.

Rencananya, tim Polres Kutai Timur, pada Sabtu (11/11) besok, berencana ke Kongbeng, untuk melakukan olah TKP lanjutan. Sejumlah saksi, telah dimintai keterangan, untuk menyelidiki peristiwa sadis berdarah itu.

Sumber: merdeka.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index