Keguguran, Wanita Ini Divonis 8 Tahun Kurungan

Keguguran, Wanita Ini Divonis 8 Tahun Kurungan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, BUENOS AIRES - Seorang wanita di Argentina divonis 8 tahun penjara karena keguguran, alhasil kelompok wanita dan hak aborsi akan turun ke jalan untuk menuntut pembebasan wanita tersebut.

Wanita yang tak disebutkan namanya itu telah menjadi simbol keadaan buruk dari hak-hak kaum wanita di Argentina. Di negeri itu, aborsi hanya legal untuk kasus-kasus pemerkosaan atau jika nyawa wanita hamil dalam bahaya.

Seperti diberitakan media AFP, Rabu (27/4/2016), wanita yang oleh media Argentina diberi nama samaran Belen itu, telah dua tahun mendekam di penjara menyusul keguguran yang dialaminya pada tahun 2014. Pekan lalu, wanita berumur 27 tahun itu divonis 8 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan. 

Belen dilarikan ke rumah sakit pada Maret 2014 setelah mengeluh keram perut. Saat itu, wanita Argentina itu mengaku tidak tahu bahwa dirinya hamil. Di rumah sakit, Belen diberikan obat penenang dan kemudian dikirimkan ke unit kandungan yang menudingnya melakukan aborsi ilegal.

Ketika itu, seorang dokter mengatakan pada Belen bahwa dirinya mengami keguguran di usia kandungan lima bulan. "Kemudian seorang perawat pria membawakan janin dalam kotak kecil, dan menghina saya. Saya bilang padanya bahwa itu bukan janin saya, dan dia mengatakan 'lihat sini, ini anak Anda," ujar Belen di persidangan.

Saat itu, Belen pun langsung dibawa dari rumah sakit ke penjara. Menurut kelompok-kelompok HAM, hak-hak Belen telah dilanggar.

"Setelah diadili dengan sewenang-wenang, dan dengan tanpa bukti kejahatan, kami menuntut pembebasan segera Belen yang telah dipenjara sejak 2014," tutur Raquel Vivanco, direktur organisasi HAM, MuMala.

Aksi demo menuntut pembebasan Belen tersebut akan digelar pada Kamis, 28 April besok. (detik)

Halaman :

Berita Lainnya

Index