Sabu dan Ekstasi dari Tiga Tersangka Dimusnahkan di Inhu

Sabu dan Ekstasi dari Tiga Tersangka Dimusnahkan di Inhu

PEKANBARU - Narkoba jenis sabu-sabu dimusanahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) atas penangkapan seorang bandar besar narkoba di Inhu. Pemusnahan BB Narkoba tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH di Ruang Adhi Perdana Polres Inhu, Senin (13/11/2017).

Seperti pemberitaan sebelumnya, diketahui bandar besar Narkoba itu adalah AA warga kongsi 4 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu dan 2 rekannya, KT dan DI. Ketiga tersangka itu diamankan pada Kamis (2/11/2017) yang lalu.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sejenis, pil ekstasi sebanyak 69 butir dengan berat bersih 19,74 gram, disisihkan seberat 0,6 gram untuk kepentingan laboratoris dan seberat 0,3 gram untuk persidangan. Maka sisa seberat 18,84 gram dimusnahkan sesuai undang-undang.

Selanjutnya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 43 bungkus dengan berat 1.700,91 gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan secara laboratoris seberat 0,1 gram dan untuk kepentingan sidang seberat 0,1 gram. Sisanya yang dimusnahkan seberat 1.700,71 gram sesuai undang-undang.

Sedangkan untuk Narkoba jenis pil Ekstasi berwarna pink sebanyak 98 butir dengan berat bersih 28,60 gram disisihkan sebanyak 0,6 gram untuk kepentingan laboratoris dan disisihkan seberat 0,3 gram untuk kepentingan persidangan. Sisanya seberat 27,7 gram dimusnahkan sesuai undang-undangan.

"Dalam pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dan pil Ekstasi bertujuan untuk salah satunya adalah menghindari penyelewengan-penyelewengan yang ada sehingga perumusan undang-undang tersebut dibuat untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat penyelewengan tersebut," ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH dilansir senuju.com.

Dikatakan Kapolres, sesuai dengan apa yang diundang-undangkan barang bukti yang diamankan wajib dimusnahkan dan wajib di lihat dan saksikan oleh para pelaku. Sehingga rangkaian dan  proses penyidikan sampai diproses pelimpahan dari pihaknya harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh, Wabup Inhu H Khairizal MSI, Kasi Pidum Kejaksaan Inhu Nur Winardi, Hakim Pengadilan Negri Rengat Imannuel MP Sirait SH, Kadiskes yang mewakili, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan jajaran kepolisian Inhu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index