Pasangan Ditelanjangi di Tangerang, Pelaku Bertambah Jadi 4 Orang

Pasangan Ditelanjangi di Tangerang, Pelaku Bertambah Jadi 4 Orang
pojoksatu.id

HARIANRIAU.CO - Polisi menangkap terduga pelaku lain dalam kasus viral penelanjangan pasangan di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku keempat yang ditangkap itu berinisial N.

"Iya, betul (pelaku N ditangkap). Semua warga setempat," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiyawan saat dimintai konfirmasi, Senin (13/11/2017).

N menyusul tiga terduga pelaku lain yang lebih dulu ditangkap, yakni G, T, dan A. Mereka terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Sesuai dengan laporan pihak korban atau pelapor, kita terapkan Pasal 170 KUHP untuk yang diduga tersangka. Kemungkinan penerapan pasalnya akan di-juncto-kan ke Pasal 335 KUHP atau nanti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE," ujarnya dilansir detik.com.

Video penggerebekan di Cikupa itu menjadi viral di media sosial. Sepasang kekasih, yakni R dan M, digerebek karena dituduh berbuat mesum.

Keduanya sempat ditelanjangi dan dianiaya. Namun polisi memastikan korban tak berbuat mesum seperti tuduhan pelaku.

Halaman :

Berita Lainnya

Index