Nanam Ganja, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi

Nanam Ganja, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Barang bukti saat diamankan pihak kepolisian.

INDRAGIRI HILIR - Rud (39) warga Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, tidak dapat mengelak, ketika Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, menggerebek rumahnya, Rabu (15/11/2017).

Di tempat tersangka bermastautin tersebut, petugas menemukan 6 batang ganja, yang ditanam dalam pot. Selain tanaman, juga ditemukan kertas papir, yang biasa digunakan melinting atau menggulung daun ganja.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Bachtiar mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi yang diterima pihaknya, tentang adanya orang, yang menanam ganja di kediamannya.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari penyelidikan tersebut, diperoleh informasi yang lebih jelas siapa pelakunya dan dimana ganja tersebut ditanam.

Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, tersangka dapat diamankan di rumahnya. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan tanaman ganja sebanyak 6 batang, yang sengaja ditanam di dalam pot.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti seperti tersebut di atas, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index