Penanam Ganja untuk Obati Istri Bebas

Penanam Ganja untuk Obati Istri Bebas

HARIANRIAU.CO - Fidelis Arie Sudewarto (36) akhirnya pada Kamis (22/11) bebas setelah sebelumnya divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat karena terbukti memiliki 39 batang ganja untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka 'Syringomyeila'.

Ketua tim kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin mengatakan, ini adalah tahap akhir dalam mendampingi perjalanan proses hukum kliennya menyelesaikan administrasi bebas dari penjara.

Majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika. Fidelis pun divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2017 lalu.

Fidelis ditangkap dan ditahan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017 yang lalu di Rutan Klas IIB Sanggau.

Ia sebulan yang lalu sudah bisa berkumpul dengan keluarganya dengan cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017, namun statusnya masih sebagai narapidana.

Marcelina bersama dua pengacara lainnya, Kristoporus Kamayo dan Rencana Suryadi Ranik mendampingi pihak keluarga Fidelis menerima surat pembebasan di Balai Pemasyarakatan klas II Sintang.

Halaman :

Berita Lainnya

Index