Kesal Sering Menyerang Warga, Pria Ini Disiksa Hingga Tewas

Kesal Sering Menyerang Warga, Pria Ini Disiksa Hingga Tewas

HARIANRIAU.CO - Pembunuhan mirip Salim Kancil yang pernah terjadi di Lumajang, Jawa Timur kembali terjadi di Gresik. Kali ini, korbannya adalah Wahyudi (58) warga asal Jalan Kemuning II nomor 25 Kecamatan Candimulyo, Jombang meninggal dunia karena dikeroyok warga.

Dalam kejadian itu, kedua tangan dan kaki korban diikat lalu dipukuli dengan kayu. Ironisnya lagi, mulut korban diberi tanah liat. Sehingga, korban tidak berdaya dan diikat di tiang listrik hingga meninggal.

Pelaku yang berjumlah enam orang dalam waktu yang tidak lama berhasil diringkus polisi. Pengeroyokan yang dilakukan keenam tersangka itu disebankan karena semua pelaku itu kesal dengan ulah korban.

Pasalnya, sebelum kejadian korban kerap kali berbuat onar dengan melempari warga, dan pengguna jalan dengan batu sambil menantang warga. Imbas dari itu, warga akhirnya kesal lalu mengeroyok korban hingga meninggal dunia.

Salah satu tersangka yakni Mat Turi menuturkan, saat itu 4 November 2017 dirinya tidak tahu kalau yang dikeroyok itu adalah orang sakit jiwa.

Pengeroyokan dilakukan spontan tepatnya di depan SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Raya Meduran Gresik.

“Saat itu saya dilempar dengan batu, usai kejadian saya mengejar korban dibantu Imam lalu menyeret korban ke tepi jalan. Pelaku yang lain datang, dan mengeroyok korban ramai-ramai hingga babak belur. Korban dipukul dengan kayu, tangannya diikat dan mulutnya dimasuki tanah,” tuturnya dilansir pojoksatu.

Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan mengatakan, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diikat di tiang listrik yang jaraknya hanya lima meter dari lokasi pengeroyokan.

“Saat anggota saya mendatangi lokasi, kondisi korban sudah meninggal dalam posisi terlentang di gang pintu keluar Desa Roomo. Korban kami evakuasi ke RSUD Ibnu Sina untuk dilakukan visum. Keluarga langsung membawa jenazah kerumah duka karena tidak mau dilakukan otopsi,” katanya.

AKP Rian menjelaskan, dari hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi. Beberapa hari kemudian, kami meringkus enam orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, keenam tersangka itu diancam dengan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index