RASAKAN! 2 Begal Berpistol Ambruk Diterjang Timah Panas

RASAKAN! 2 Begal Berpistol Ambruk Diterjang Timah Panas
Dua begal sadis di Tangsel saat mendapat perawatan setelah ditembak polisi. Foto/Okezone/Hambali

HARIANRIAU.CO - Dua begal terpaksa dilumpuhkan petugas Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Para pelaku yang membawa pistol dan senjata tajam, nekat melawan saat tepergok sedang beraksi di Jalan Raflesia, Perumahan Harapan Kita, Kelapa Dua, Tangerang. Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat anggota Reskrim tim "Vipers" menggelar patroli rutin pada Jumat 17 November 2017 malam. Begitu melintasi Perumahan Harapan Kita, terlihat gelagat mencurigakan dari dua orang pria yang mengendarai seunit sepeda motor tengah memepet pengendara motor lainnya.

"Tim Vipers yang berpatroli kemudian curiga melihat motor pelaku yang memepet pengendara sepeda motor lain. Begitu mobil petugas mendekat, salah satu pelaku malah mencabut pistol, kemudian direspon oleh petugas dengan memberi tembakan peringatan," terang AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Sabtu (18/11/2017).

Karena panik, sambung Alexander, kedua pelaku memilih melarikan diri. Tak mau kalah gesit, spontan personel tim Vipers pun mengejar hingga akhirnya menabrakkan mobil ke arah sepeda motor pembegal.

"Kedua pelaku tidak mengindahkan peringatan dan mencoba kabur, sehingga personel tim Vipers menabrakkan mobil untuk menghentikan kendaraan pelaku. Meski telah ditabrak, kedua pelaku tetap melawan, terpaksa petugas melumpuhkannya dibagian kaki," imbuhnya dilaporkan sindonews.com.

Dari pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Cebi Santoni (27) dan Rudi Hartono (20). Sepucuk pistol berikut 3 butir peluru, dua bilah pisau serta empat buah kunci leter T turut diamankan dari tangan keduanya.

"Pelaku sudah tujuh kali melakukan kejahatan serupa, baik di wilayah hukum Tangerang Selatan dan di wilayah hukum Polresta Tangerang (Polda Banten)," tukas Alexander.

Atas perbuatannya, Cebi dan Rudi dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (KUHP) tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dengan hukuman kurungan selama 12 tahun. Sedangkan kepemilikan senjata apinya, pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Darurat dengan sangsi hukuman seumur hidup.

Halaman :

Berita Lainnya

Index