Polisi Lepas Tiga Pembawa 264 Unit Handphone di Siak

Polisi Lepas Tiga Pembawa 264 Unit Handphone di Siak

HARIANRIAU.CO - Pasca penangkapan di depan mapolres Siak karena tuduhan membawa handphone ilegal asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, polisi akhirnya melepas tiga pria asal Kampar. Ketiga pria itu, masing-masing Tm (45), HJ (30) dan AZ (21) dilepas Sabtu (18/11/2017) karena tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan barang mewah dalam jumlah besar itu.

“Ketiga org tsb kurir pak, Gak bs dijadikan tsk,. Calon tsk pemilik barang dan masih dalam penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana kepada wartawan.

Ketika orang pria asal Kampar itu sebelumnya diciduk aparat kepolisian dalam operasi zebra yang dilaksanakan Senin (13/11/2017) lalu saat melintas menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza silver BM 1278 FF.

Karena curiga, aparat menghentikan mobil tersebut dan memeriksa isi bawaan penumpang.

Ternyata, di dalam mobil tersebut aparat menemukan enam  buah tas berukuran sedang jenis ransel yang setelah diperiksa ternyata berisikan ratusan unit handphone yang dibawa dalam bentuk batangan.

Karena diduga sebagai barang hasil praktik penyelundupan barang, ketiganya bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Siak.

''Sudah dihitung, totalnya 260 unit. Dugaan sementara barang ilegal hendak diselundupkan ke Riau,'' ungkap Kapolres Siak, AKBP. Barliansyah saat itu.

Dari pengakuan sementara ketiganya, barang bukti handphone itu dibawa dari Tanjung Pinang dan hendak dibawa ke Pekanbaru.

Ketiganya sempat  dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
 
Dari informasi yang diperoleh di Mapolres Siak, ketiga orang yang ditangkap tersebut berasal dari  Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio, Kampar.

Kasat Reskrim  Polres Siak AKP Hidayat Perdana mengatakan pihaknya tidak bisa memproses ketiganya sebagai tersangka karena ketiganya hanya berberan sebagai kurir pembawa barang.

“Ketiga org tsb kurir pak Gak bs dijadikan tsk,. Calon tsk pemilik barang dan masih dalam penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana kepada datariau.com melalui pesan singkat, Sabtu (18/11/2017) malam.


sumber: riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index