Alasan Setya Novanto Dijebloskan ke Penjara KPK

Alasan Setya Novanto Dijebloskan ke Penjara KPK
Setya Novanto didorong dengan menggunakan kursi roda untuk dijebloskan ke dalam penjara KPK. Foto: Antara

HARIANRIAU.CO - Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) memastikan, tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang sudah sejak Jumat (17/11) lalu, kini sudah dalam kondisi sehat. Karena itu, Ketua DPR RI itu pun tak perlu lagi menjalani rawat inap di rumah sakit.

Kepastian itu disampaikan Direktur Utama RSCM, Soejono dalan koferensi pers-nya di RSCM, Minggu (20/11) malam.

Soejono menyatakan, pihaknya sejak Jumat (17/11) lalu hingga hari ini, sudah melalukan berbagai serangkaian pemeriksaan kepada Novanto.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati kesimpulan bahwa Novanto telah sehat.

“Tim dokter RSCM menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada indikasi dilakukan rawan inap,” ucap Soejono kepada awak media.

Setya Novanto saat dipindahkan ke RSCM dari RS Permata Hijau.

Setya Novanto saat dipindahkan ke RSCM dari RS Permata Hijau.

Pemeriksaan dimaksud, lanjut Soejono, terdiri dari wawancara medis dan pemeriksaan jasmani penunjang lain yang dibutuhkan.

“Kemudian menerbitkan penatalaksanaan seusai yang dibutuhkan,” jelasnya.

Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyatakan, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan tim dokter dari RSCM untuk ikut melakukan pemeriksaan.

Dalam proses tersebut, pihaknya berlaku sebagai second opinion.

Papa Setnov Kecelakaan Mobil

Setya Novanto

“Kami Langsung kordinasi dan bentuk tim untuk pakar spesialis terkait dengan laporan temuan first opnion dari RSCM. Tim dari RSCM bekerja sebagai treathing doctor-nya,” kata dia dilansir pojoksatu.id.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, dengan keputusan tersebut, Novanto akan langsung dipindahkan ke rumah tahanan KPK.

“Bahwa yang bersangkutan tidak memerlukan rawat inap, maka pembantarannya tidak dibutuhkan lagi. Oleh karena itu nanti akan ada pemindahan dari sini ke tahanan di KPK,” kata dia.

Halaman :

Berita Lainnya

Index