KPU Inhil Rilis Persyaratan Calon Perorangan

KPU Inhil Rilis Persyaratan Calon Perorangan
M Dong

HARIANRIAU.CO - Berdasarkan penjelasan Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) M Dong, sejak tanggal 09 November 2017, KPU Inhil mengumumkan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2018.

"Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pilkada 2018, dimana pengumuman penyerahan dokumen syarat dukungan bagi Bapaslon perseorangan di mulai dari tanggal 09 sampai 22 November 2017," ungkap M Dong, Minggu (19/11/2017).

Atau, katanya lagi, selama 14 hari sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor : 3 tahun 2017 tentang pencalonan, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor : 15 Tahun 2017.

Adapun syarat dukungan yang harus diserahkan oleh Bapaslon perseorangan kepada KPU Inhil sebesar minimal 38.273 foto copy E-KTP/Surat keterangan dari Disdukcapil.

"Dukungan tersebut harus tersebar di minimal 11 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir," tukasnya.

Lebih jauh M Dong memaparkan, jadwal penyerahan dokumen dukungan dari tanggal 25 sampai 29 November 2017, untuk tanggal 25 - 28 November 2017 penyerahan dukungan dari pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Dan untuk hari terakhir, penyerahan dukungan tanggal 29 November 2017 dari pukul 08.00 - 24.00 WIB. Disamping syarat dukungan dan persebarannya tersebut, identitas pendukung harus sudah di input ke dalam aplikasi SILON atau Sistem Informasi Pencalonan.

"Oleh sebab itu dihimbau kepada tokoh masyarakat yang akan maju untuk bakal pasangan calon perseorangan atau tim sukses yang ditunjuk untuk segera berkoodinasi dengan Help Desk pencalonan KPU Inhil untuk diberikan User SILON dan diberikan bimbingan bagaimana cara dan proses menginput identitas pendukung di aplikasi SILON," imbaunya.

Bila, ada bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Inhil, akan dilakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan dan persebarannya, bila memenuhi syarat dukungan minimal 38.273 dan tersebar di minimal 11 Kecamatan, dokumen akan di terima dan diberikan berita acara tanda terima.

"Tapi, bila syarat minimal dukungan dan persebarannya tidak mencukupi maka dokumen akan dikembalikan dan diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangannya dan menyerahkan kembali dokumen dukungan sepanjang waktu penyerahan dukungan paling lambat tanggal 29 November 2017 pukul 24.00 WIB," bebernya.

Help desk pencalonan KPU Inhil akan selalu bersikap terbuka memberikan informasi pencalonan pilkada kepada masyarakat, sebagaimana slogan KPU yaitu KPU Melayani.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index