Fahri Hamzah Minta KPK Bebaskan Setya Novanto Agar Tak Perburuk Citra DPR

Fahri Hamzah Minta KPK Bebaskan Setya Novanto Agar Tak Perburuk Citra DPR
Wakil Ketua DPR RI fahri Hamzah. Foto via Jawa Pos

HARIANRIAU.CO -  Tak ada henti-hentinya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan pembelaan kepada koleganya, Setya Novanto yang terbelit kasus korupsi e-KTP. Kali ini, ia malah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Ketua DPR RI tersebut.

Alasannya, adalah agar tak makin membuat citra anggota dewan makin buruk di mata rakyat.

Hal itu disampaikan Fahri kepada wartawan di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Menurut Fahri, seharusnya Novanto diperlakukan sama seperti RJ Lino yakni tidak usah ditahan.

Hanya saja, kata Fahri, KPK punya niat lain yakni agar terlihat hebat dan gagah sehingga memutuskan untuk menahan Novanto.

Fahri Hamzah dan Setya Novanto. Foto via Jawa Pos

Fahri Hamzah dan Setya Novanto. Foto via Jawa Pos

“RJ Lino dua tahun bebas dia. Kenapa Novanto tidak bebas? Karena politik kan maunya begitu,” cemooh Fahri.

Karena itu, Fahri menegaskan, lebih baik Novanto dibebaskan seperti RJ lino sehingga bisa memimpin DPR.

Selain itu, kata Fahri, pembebasan Novanto seperti RJ Lino bertujuan agar citra DPR tidak semakin memburuk di mata publik.

“Kalau saya mengusulkan bebaskan Pak Nov menjadi ketua DPR seperti layaknya RJ Lino,” katanya.

Setya Novanto saat akan keluar usai pemeriksaan oleh penyidik KPK. Foto via Jawa Pos

Setya Novanto saat akan keluar usai pemeriksaan oleh penyidik KPK. Foto via Jawa Pos

Sebelumnya, Fahri juga pernah membuat surat terbuka pembelaannya kepada Novanto.

Surat itu sendiri dibuatnya saat berada di Bandar Seri Begawan, Brunei beberapa waktu lalu.

Pembelaan itu dibuatnya usai KPK melakukan upaya penjemputan paksa Novanto di kediamannya di Jalan Wijaya XIII nomor 19, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam.

Selain itu, Fahri juga sebelumnya mewanti-wanti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar tidak bisa memproses status jabatan Novanto sebelum terdakwa.

Setya Novanto keluar dari Gedung KPK. Foto via Jawa Pos

Setya Novanto keluar dari Gedung KPK. Foto via Jawa Pos

Alasannya, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang MD3 dan tata tertib DPR.

Menurut Fahri, kalau MKD akan memproses sendiri, maka perlu mekanisme pembuktian.

Tapi, kalau MKD menerima limpahan proses hukum itu gampang karena tidak perlu pembuktian secara etik.

MKD hanya mengambil keputusan dari apa yang terjadi melalui peristiwa hukum di luar, misalnya terkait status seseorang.

Setya Novanto usai resmi ditahan di rutan KPK. Foto via Jawa Pos

Setya Novanto usai resmi ditahan di rutan KPK. Foto via Jawa Pos

Politisi yang dipecat PKS itu juga mengklaim bahwa tidak ada satupun rakyat Indonesia yang menginginkan Setnov mundur dari jabatannya.

“Enggak ada (yang meminta mundur). Bahkan saya baru bertemu dengan masyarakat,” ujar Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

Politikus asal Nusa Tenggara Barat itu menyebut, desakan mundur terhadap Setnov itu hanya ada di media sosial saja.

Sedangkan nyatanya, tidak ada desakan mundur sama sekali dan malah masih menginginkan Novanto menjadi anggota dewan.

“Ini kan masyarakat-masyarakat di sini (media sosial saja),” cibirnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index