Gubri Batal Dilantik, Ini Kata DPRD Riau

Gubri Batal Dilantik, Ini Kata DPRD Riau

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Pelantikan Plt Gubernut Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau definitif yang telah dijadwalkan pada hari ini Jumat (29/4/2016) tidak dapat terlaksana. Pasalnya, DPRD Riau belum melaksanakan rapat paripurna.

Pelantikan itu, berdasarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) RI, NO 49/P/2016, 26 April 2016. Dimana, Presiden RI Joko Widodo mengangkat Arsyadjuliandi Rachman menggantikan posisi Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.

"Meski pelantikan berdasarkan Keppres tidak bakal terlaksana. Karena, rapat paripurna dewan syarat untuk pelantikan," kata Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, kepada faktariau.com di Pekanbaru, Kamis (28/4/2016).

Noviwaldy mengatakan, tidak ada masalah semua itu. Belum terlaksananya rapat paripurna pelantikan Gubernur Riau, karena perlu kesepakatan dalam rapat dewan. "Semua ini memang ada aturannya," ucap Noviwaldy.

Noviwaldy mengungkapkan, Kepres pengangkatan sudah terbit, tapi belum bisa dilaksanakan. Karena, usulan pengangkatan belum diumumkan dalam rapat paripurna. Pasalnya, dewan belum mengusulkan pemberhentian Annas Maamun dan mengangkat Arsyadjuliandi Rahman sebagai Gubernur Riau.

"Harus ada surat masuk di DPRD Riau sebagai landasan pengajuan pemberhentian yang nanti dibahas dalam Rapat Paripurna. Setelah itu baru dapat dilanjutkan mengajukan usulan pengangkatan gubernur defenitif,” tandas Noviwaldy.

Noviwaldy menerangkan, setelah hasil rapat parpurna selesai dibawa ke Jakarta untuk  diproses. "Pemerintah pusat menentukan jadwal pelantik Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau defenitif Arsyadjuliandi Rahman ini mejadi Gubri defenitif nantinya," ungkap Novilwaldy.

Sebelumnya, Arsyadjuliandi Rachman masih menjabat Plt Gubernur Riau. Karena, Gubernur Riau Annas Maamun ditahan lantaran tertangkap tangan Komisi Pemberantas Korupsi dalam kasus suap alih pungsi lahan, tahun 2015. (faktariau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index