Diperiksa KPK, Setya Novanto Ajukan Saksi Titel Seabrek-abrek

Diperiksa KPK, Setya Novanto Ajukan Saksi Titel Seabrek-abrek

HARIANRIAU.CO - Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali menjalani pemerikaan untu ketiga kalinya, Kamis (23/11). Puluhan pertanyaan pun dicecarkan penyidik kepadanya. Jika sebelumnya tidur di depan penyidik, kali ini kubu Novanto punya permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yakni ikut memeriksa puluhan saksi yang meringankan bagi Ketua DPR RI tersebut.

“Syukur KPK juga mau memberikan kesempatan itu,” ujar kuasa hukum Novanto, Otto Hasibuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11) diberitakan pojoksatu.id.

Dalam permintaan itu, kubu Novanto minta 8-10 orang yang sudah diajukan kepada lembaga antirasuah tersebut.

Setelah itu, KPK akan menetukan apakah perlu memeriksa saksi-saksi tersebut atau tidak.

“Saya kira itu akan dipanggil oleh KPK,” yakin Otto.

Otto menyebut, permintaan tersebut bukanlah permintaan nyleneh.

“Sebab, menghadirkan saksi meringankan seorang tersangka sudah diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terangnya.

Kuasa hukum lainnya, Fredrich Yunadi menambahkan, dari sejumlah nama yang diajukan, setidaknya ada enam saksi ahli. Namun dia enggan membeberkan siapa saja.

“Enggak bisa disebutkan karena akan mempengaruhi. Yang kami ajukan ada rektor, profesor semua yang titelnya seabrek-abrek,” ucapnya.

Selain saksi ahli, Fredrich juga mengungkap agar KPK memanggil pihak yang diduga terlibat bancakan korupsi e-KTP.

“Yang terlibat akan diminta jadi saksi,” pungkas Fredrich.

Sekedar informasi, Novanto pada awal pekan ini menuliskan dua pucuk surat yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar dan Pimpinan DPR.

Dia meminta diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Karenanya, kepada DPR dia meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak menggelar sidang pleno untuk menonaktifkan selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan.

Sementara kepada DPP Partai Golkar, Novanto menunjuk Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua umum, Yahya Zaini sebagai Plt Sekretaris Jenderal, dan Aziz Syamsuddin sebagai Plt Wakil Sekretaris Jenderal.

Sebelumnya, KPK juga sudah mencekal istri Novanto, Deisti Astriana Tagor agar tak tak bepergian ke luar negeri.

Karena itu, lembaga antirasuah tersebut pun sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun pencegahan Deisti dilakukan bukan dalam rangka penyidikan suaminya, melainkan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pencekalan tersebut dilakukan karena keterangan Deisti saat ini sangat dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk skandal korupsi e-KTP tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index