Polisi Terbitkan DPO 2 Napi yang Kabur dari Lapas, Ini Intruksi Kapolda

Polisi Terbitkan DPO 2 Napi yang Kabur dari Lapas, Ini Intruksi Kapolda
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Polresta Pekanbaru Provinsi Riau menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Satriandi dan Nugroho, yang meloloskan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Gobah pada Rabu sore lalu.

DPO ini terbit mulai Jumat (24/11/2017) hari ini. Demikian dipastikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto. Ia menyebutkan, Satriandi dan Nugroho penjahat berbahaya. "Kita masih cari sampai sekarang. Mereka berdua berbahaya," terang dia.

Sesuai perintah Kapolda Riau Irjen Nandang, adalah mengejar Satriandi si pecatan polisi dan Nugroho tersebut sampai ke manapun.

"Tugas kita, sesuai perintah Pak Kapolda adalah cari mereka sampai kemanapun," tegasnya.

"Cari mereka sampai ke manapun dan tangkap lalu kembalikan (Ke Lapas/Rutan, red)," sambung Kombes Susanto kepada wartawan, Jumat siang.

Pihaknya, lanjut Kapolresta Pekanbaru, sudah berkoordinasi dengan Polda lain. Hari ini kita juga sudah terbitkan DPO untuk mereka," yakin Santo (Sapaan akrabnya, red).

Sementara terkait Senjata Api (Senpi) yang digunakan Satriandi untuk mengancam petugas jaga, diduga jenis Revolver warna putih. Ini diketahui dari keterangan Sipir penjara.

"Pengakuan Sipir diduga Senpi putih jenis revolver. Bukan punya Sipir," ucapnya dilaporkan goriau.com.

Mungkin Senpi tersebut dibawa masuk/disusupkan oleh orang yang membesuk, lalu dipakai Satriandi saat pelariannya dari Lapas Klas II A Pekanbaru. "Itu bisa dibawa pembesuk dan dipakai saat pelarian. Bukan Senpi milik Sipir," pungkas dia.

Terakhir, Kombes Susanto memberikan imbauan kepada Satriandi dan Nugroho agar segera menyerahkan diri.

Halaman :

Berita Lainnya

Index