Pelantikan Pjs Kades, Satpol PP Inhil Usir Awak Media

Pelantikan Pjs  Kades, Satpol PP Inhil Usir Awak Media
Satpol PP Inhil saat melarang awak media mengambil gambar

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Aneh! tanpa alasan pasti, Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir larang awak media mengabadikan foto Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan saat memasangkan lencana kepada 1 kades dan 39 Pjs Kades.

Padahal, kegiatan tersebut merupakan kegiatan terbuka bagi seluruh masyarakat dan tanpa terkecuali.

"Dari jauh saja," sebut salah seorang anggota Satpol PP sambil menggiring awak media.

Habibi reporter riaupublik.com kecew dengan sikap anggota Satpol PP Kabupaten Inhil yang melarang-larang pers mengambil gambar.

"Pihak pengamanan, Satpol PP harus belajar dan rajin-rajin baca mengenai Undang-undang tentang pers no 40 tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 didalam undang-undang tersebut disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." sebut Habibi kecewa.

Tidak hanya Habibi, Daut reporter gagasanriau.com juga diusir saat hendak mengambil gambar orang nomor satu di Negeri Seribu Parit ini.

"Masak seperti itu cara anggota Satpol PP, jujur kami kecewa dengan sikap Satpol PP seperti ini," tukasnya.

Pada saat itu, ada beberapa reporter yang menggunakan kamera video namun tidak dilarang oleh Satpol PP. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index