Curi Sebatang Kayu Jati, Petani Ini Dituntut Denda Setengah Miliar

Curi Sebatang Kayu Jati, Petani Ini Dituntut Denda Setengah Miliar
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang petani asal Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bernama Parman (64), dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta, karena mencuri sebatang kayu jati di kawasan hutan desa setempat.

Tuntutan itu dibacakan saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Selasa (28/11).

Ia didakwa melakukan pencurian satu batang kayu jati di hutan petak 39B, RPH Kejoran, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo.

“Kerugian Perhutani sebesar 263.829 rupiah. Dan terdakwa ini dituntut hukuman pidana satu tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider satu bulan penjara,” kata Ninik Indah Wijati, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban.

Satu bantang kayu Jati yang di tebang oleh terdakwa itu memiliki panjang sekitar 3 meter dengan diameter 13 centimeter.

Berdasarkan pengakuannya, kakek tersebut terpaksa mengambil kayu jati di hutan yang tak jauh dari rumahnya itu adalah untuk mengganti rusuk rumahnya yang sudah lapuk.

“Terdakwa mencuri kayu jati itu digunakan untuk mengganti rusuk rumahnya yang sudah lapuk. Saat membawa kayu itu terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani yang sedang patroli,” tambah Ninik.

Sementara itu, setelah mendengarkan tuntutan dari JPU atas kasusnya itu, Parman tampak sangat lesu dan menangis saat akan meninggalkan ruangan persidangan.

Adapun untuk sidang lanjutan terkait pencurian satu batang kayu jati itu akan dilanjutkan kembali pada Hari Senin pekan depan.

“Sidang selanjutnya agendanya adalah Pledoi dari terdakwa,” kata Donovan Akbar Khusuma, selaku Humas dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Sumber: pojoksatu.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index