Korupsi Dana Kebun Plasma, Mantan Dewan Kuansing Diadili

Korupsi Dana Kebun Plasma, Mantan Dewan Kuansing Diadili
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Mantan Anggota DPRD Kuansing, Arlimus, menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit sistem kemitraan (plasma) dengan PT PN V Pekanbaru, Rabu (29/11/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH ini mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Jhon Leonardo Hutagalung SH. Jaksa menyebutkan, kasus ini berawal saat terdakwa menjabat sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti,Januari tahun 2010 silam.

Ketika itu, masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti menyetujui jika tanah ulayat seluas 4000 Hektare (Ha) dijadikan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (plasma) dengan PT PN V Pekanbaru. Untuk pengurusan sertifikat kebun plasma itu, PTPN V Pekanbaru mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp 1,2 miliar.

"Kemudian, terdakwa bersama Khairul Saleh (DPO) melakukan pengurusan penerbitan sertifikat pada tanah ulayat itu. Namun, sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya,"kata jaksa.

Karena tidak bisanya pengurusan sertifikat, terdakwa seharusnya mengembalikan uang Rp 1,2 tersebut ke negara melalui PTPN V Pekanbaru. Akan tetapi, mereka malah menggunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang mendatang.

Halaman :

Berita Lainnya

Index