Hukum di Indonesia, Orang Meninggal Dipidana dan Diminta Bayar Perkara

Hukum di Indonesia, Orang Meninggal Dipidana dan Diminta Bayar Perkara
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Keluarga almarhum Yoyo Siswoyo, terdakwa kasus dugaan penganiayan mengajukan memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.

Peninjauan kembali itu dilakukan karena dalam putusan kasasi tertanggal 6 September 2017, Yoyo dihukum enam bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan serta diminta membayar biaya perkara.

Padahal Yoyo telah meninggal dunia pada saat proses kasasi baru berlangsung. Yoyo meninggal pada 20 Mei 2017 sekitar pukul 05.30 WIB di Jakarta. Jaksa mengajukan memori kasasi pada tanggal 22 Mei 2017.

“Kami telah mengajukan memori Peninjauan Kembali dan mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung agar memeriksa majelis hakim kasasi perkara Yoyo,” kata kuasa hukum Yoyo Andri W. Kusuma, SH, MH, kepada wartawan, Rabu (29/11).

Perkara kasasi Yoyo tercatat dalam perkara pidana nomor: 850 K/Pid/2017. Perkara tersebut ditangani Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul, dan hakim anggota, Margono, H. Eddy Army, dan Dwi Sugiarto selalu panitera pengganti.

Andri mengatakan memori Peninjauan Kembali diajukan atas permintaan anak Yoyo selaku ahli waris.

Dikatakan Andri, dalam sidang tingkat pertama di pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Yoyo dinyatakan bebas murni. Putusan bebas Yoyo tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 38/Pid.B/2017/PN.Sbr tanggal 27 April 2017.

“Karena bebas murni, maka langsung kasasi. Dan di kasasi putusan itu dibatalkan. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan itu,” kata dia.

Putusan kasasi itu, menurut Andri janggal, karena jaksa seharusnya tahu bahwa saat proses kasasi baru berjalan, terdakwa meninggal dunia.

Kata Andri, “sebelum perkara a-quo- berlanjut pemeriksaannya di Mahkamah Agung pada saat almarhum Yoyo meninggal dunia, kami mendengar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengirimkan wakilnya ke Lurah atau Kuwu Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon untuk mengkonfirmasi meninggalnya almarhum Yoyo.

“Lurah atau Kuwu tersebut telah menginformasikan dan mengonfirmasi kebenaran meninggalnya almarhum Yoyo,” kata dia.

Tapi, kata Andri, Jaksa Penuntut Umum tetap memaksakan diri untuk memasukkan Memori Kasasi pada tanggal 22 Mei 2017, walaupun telah mengetahui Yoyo telah meninggal dunia.

Hal ini sangat lah diluar logika dan akal sehat, padahal secara hukum sangat tegas dikatakan dalam Pasal 77 KUHP: Kewenangan Menuntut Pidana Hapus, Bila Si Tertuduh Meninggal Dunia”.

Andri menambahkan, keluarga Yoyo terpaksa harus mengajukan kontra memori kasasi dan meminta MA menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

Akan tetapi ternyata Majelis Hakim Pada tingkat kasasi dalam perkara a-quo- tetap menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan lebih parah lagi diluar logika, nalar dan akal sehat menghukum seseorang yang diketahuinya sudah meninggal dunia.

Parahnya, meminta orang yang sudah meninggal tersebut membayar biaya perkara.

Dalam hal ini tentulah sangat terang benderang dan tidak terbantahkan Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam perkara a-quo- telah sengaja mengabaikan ketentuan hukum Pasal 77 KUHP.

Dan juga melanggar asas audio et alteram partem karena sesungguhnya ahli waris yoyo dalam kontra memori kasasinya telah secara rinci menjelaskan tentang kematian almarhum yoyo dan juga duduk perkaranya, akan tetapi tidak dipertimbangkan atau bahkan sengaja diabaikan.

“Putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi ini tentunya telah memperlihatkan dan membuktikan hilangnya logika, nalar/akal sehat, rasa dan hati serta keagungan dari Majelis Hakim a-quo- tingkat kasasi serta juga mencederai rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum bagi ahli waris dan keluarga besar Almarhum yoyo,” kata Andri.

“Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia.”

Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal dapat dipidana dan bahkan diminta utk membayar biaya perkara, ini kan perkara pidana bukan perkara perdata yang dapat diwariskan.

Tindakan Majelis Hakim tingkat Kasasi memvonis Yoyo bersalah, menurut Andri, telah sengaja mengabaikan Pasal 77 KUHP.

Ini berbahaya dalam rangka penegakkan hukum ke depan, apabila Mahakamah Agung RI c.q Ketua MA tidak segera mengambil tindakan, karena putusan hakim itu juga dapat menjadi jurisprudensi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index