CABUL! Bukannya Mengobati, Dukun 69 Tahun Malah Setubuhi Pasiennya

CABUL! Bukannya Mengobati, Dukun 69 Tahun Malah Setubuhi Pasiennya
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang kakek berinisial MT (69), dicokok petugas Kepolisian Sektor Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia diduga mencabuli pasiennya yang masih di bawah umur, dengan dalih bisa mengusir setan atau makhluk halus.  

“Yang bersangkutan mengaku bisa mengusir makhluk halus,” kata Kapolres Bangka Selatan, Ajun Komisaris Besar Bambang Kusnarianto melalui Inspektur Satu Yandri.

Yandri mengatakan, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban berinisial STF yang masih berusia 15 tahun, datang bersama orang tuanya ke rumah pelaku untuk berobat. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk menginap di rumahnya lantaran akan dimandikan ketika tengah malam. 

“Saat dimandikan itulah pelaku melakukan pencabulan kepada korban,” kata Yandri dikutip dari kriminologi.id.

Menurut Yandri, pihaknya menangkap pelaku pada Rabu, 29 November 2017 sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya di Dusun Air Ketul, Desa Payung. Pelaku ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban.

"Saat itu pelaku sedang berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan," katanya dilansir rakyatku.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 Huruf E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index