Saling Buka Mulut! Empat Pria ini Berhasil Dibekuk, Ini Tampangnya

Saling Buka Mulut! Empat Pria ini Berhasil Dibekuk, Ini Tampangnya
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Polres Indragiri Hilir (Inhil) panen tersangka penyalahgunaan narkotika dan berhasil meringkus 4 orang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Senin (4/12/2017) kemarin.

Keempat tersangka itu diciduk di TKP yang berbeda. Dimulai dari penangkapan tersangka berinisial Af alias Ny (41) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, ditangkap dirumahnya Senin (4/12) pukul 19.00 WIB dengan barang bukti 24 paket kecil sabu-sabu atau seberat BB sabu-sabu 3 gram, 1 buah kotak rokok Chief, 1 buah tempat pensil, 1 unit HP Nokia dan 1 buah gunting penjepit.

Setelah Af diamankan, kemudian ditangkap tersangka Kus alias Ma (40) warga Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Tembilahan. Tersangka ini ditangkap di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan juga dihari yang  sama sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu atau seberat BB s sabu-sabu 5.40 gram, 1 unit HP Samsung dan 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna merah BM 5073 GW.

Selepas kedua tersangka di atas, Polisi juga menangkap dua orang warga Jalan Sudirman Tembilahan yaitu  tersangka MI alias Wa (22) yang ditangkap di Jalan Trimas Tembilahan dihari itu juga pada pukul 22.25 WIB dengan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia, 1 buah dompet dan 1 sepeda motor Yamaha Xeon warna biru BM 3740 GU.



Tersangka terakhir yang ditangkap adalah Her alias Id (39). Tersangka ini juga  ditangkap di rumahnya pada hari Senin itu juga sekitar pukul 22.40 WIB dengan barang bukti 1 paket besar sabu-sabu atau seberat BB 20.45 gram, 1 paket kecil sabu-sabu yakni seberat Bb 0.5 gram, 1 buah timbangan, 1 buah gunting penjepit, 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 2 juta, 1 buah gunting pemotong, 1 ikat plastik putih bening dan 1 unit HP Samsung.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH membenarkan adanya penangkapan keempat tersangka tersebut. Warga Jalan Tanjung Harapan yang resah, menginformasikan kepada Kasat Narkoba, adanya aktifitas seorang warga disana, yang sering bertransaksi narkotika.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti Kasat, dan memerintahkan Personel Sat Res Narkoba, untuk mendalami informasi tersebut. Setelah didapat data orang dimaksud, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPTU Arinal Fajri, kemudian menangkap tersangka Af.

Disaksikan Ketua RT setempat, terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas. Dari pengakuan tersangka kemudian dilakukan pengembangan, dan Tim Opsnal kembali menangkap tersangka Kus.

Dari kedua tersangka, didapat nama lain, MI alias Wa dan Her alias Id, yang juga sering berkerjasama dengan mereka, dalam bertransaksi narkotika. Tim kembali bergerak dan menangkap kedua tersangka dengan barang bukti seperti tersebut diatas.

"Saat ini keempat tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Res Narkoba.

Ragil/Mirwan

Halaman :

Berita Lainnya

Index