Transaksi Non Tunai Harus Diterapkan

Transaksi Non Tunai Harus Diterapkan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Mulai tanggal 1 Januari 2018 mendatang, pelaksanaan transaksi non tunai diminta sudah harus diterapkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin saat menghadiri Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai oleh Bank Riau-Kepri di Aula Bappeda Kabupaten Inhil, Jalan Akasia Tembilahan, Senin (4/12/2017) kemarin.

"Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1866/sj tahun 2017, transaksi non tunai harus diterapkan mulai tanggal 1 januari 2018 yang akan datang. Hal ini berarti sejak tanggal tersebut, seluruh transaksi yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dilakukan secara non tunai," katanya.

Oleh sebab itulah, pihaknya melaksanakan sosialisasi transaksi non tunai guna menindaklanjuti surat edaran tersebut sekaligus sebagai persiapan untuk menerapkan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Inhil.

Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Riau-Kepri yang telah berperan serta turut membantu dan mendukung Implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemkab Inhil.

"Kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Inhil, saya minta agar dapat mempersiapkan diri serta memahami tentang transaksi non tunai ini sehingga mampu mengimplementasikannya dengan baik sebagai mana mestinya," imbuhnya.

Sebab menurutnya, selain sebagai upaya menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) Bank Indonesia, penerapan Transaksi Non Tunai ini juga merupakan pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, karena mampu mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah.

Halaman :

Berita Lainnya

Index