Berkas Setya Novanto Dilimpahkan KPK, Fredrich Yunadi Lepas Tangan

Berkas Setya Novanto Dilimpahkan KPK, Fredrich Yunadi Lepas Tangan
Setya Novanto keluar dari Gedung KPK. Foto via Jawa Pos

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melimpahkan berkas kasus korupsi dengan tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kabar tersebut diperkuat dengan kedatatangan Ketua DPR RI itu ke gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Selasa (5/12) sore tadi.

Tadi, sekitar pukul 20.51 WIB, Novanto kembali terlihat keluar dari Gedung Merah Putih dengan wajah yang lebih luyu saat ia datang sore sebelumya.

Terlihat, Novanto menenteng sejumlah berkas yang disatukan ke dalam map berwarna putih.

Lagi-lagi, tak satupun pertanyaan awak media dijawabnya. Ia hanya melenggang masuk ke dalam mobil tahanan yang tadi mengantarnya.

Yang cukup mengejutkan, Ketua Umum Partai Golkar itu juga tampak tak didampigi oleh pengacara, Fredrich Yunadi.

Dihubungi terpisah, Fredrich mengakui bahwa pemanggilan kliennya itu terkait pelengkapan berkas P21 alias tahap II.

Melalui pesan singkat kepada Tempo.co, Fredrich mengaku bahwa dirinya dihubungi penyidik KPK sore sekitar pukul 17.30 WIB.

“Penyidik KPK telepon, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua,” balasnya.

Akan tetapi, Fredrich sendiri akhirnya memutuskan tak hadir untuk menampingin kliennya itu.

“Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak,” kata Fredrich.

Fredrich menyebut, kemungkinan advokat yang mendampingi Novanto adalah Maqdir Ismail yang disebutnya di luar tanggungjawabnya.

“Saya tegaskan, di luar persetujuan saya dan rekan Otto. Segala risiko dan tanggungjawab adalah pribadi rekan Maqdir,” ujarnya.

Di sisi lain, Kamis (7/2) lusa, sidang praperadilan Setnov akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, sidang tersebut ditunda selama sepekan setelah pihak KPK tak hadir.

Alasan ketidakhadiran lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu disebut karena harus mempersiapkan dokumen dan segala sesuatu untuk menghadapai sidang praperadilan tersebut.

Jika nantinya KPK membenarkan pelimpahan berkas P21 atau naik ke tahap II, maka otomatis, pengajuan praperadilan Novanto pun gugur dengan sendirinya.

Dengan begitu, ia pun harus duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(ruh/pojoksatu)

Halaman :

Berita Lainnya

Index