RESMI! KPK Limpahkan Berkas Setya Novanto, Praperadilan Gugur!

RESMI! KPK Limpahkan Berkas Setya Novanto, Praperadilan Gugur!
Setya Novanto saat akan turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (23/11). Foto via Indopos

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah melimpahkan berkas kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berkas pemeriksaan penyidik atas Ketua DPR RI itu pun dianggap sudah lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha.

Priharsa menyebut, bahwa berkas Novanto sudah dinyatakan lengkap.

“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21,” ungkapnya, Selasa (5/12) malam.

Karena itu, lanjutnya, penyerahan berkas dan Setnov pun akan segera dilakukan.

“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan diproses lebih lanjut,” jelas dia.

Kabar tersebut diperkuat dengan pengakuan kuasa hukum Ketua DPR RI itu bahwa pemanggilan kliennya okehKPK itu terkait pelengkapan berkas P21 alias tahap II.

Melalui pesan singkat kepada Tempo.co, Fredrich mengaku bahwa dirinya dihubungi penyidik KPK sore sekitar pukul 17.30 WIB.

“Penyidik KPK telepon, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua,” balasnya.

Akan tetapi, Fredrich sendiri akhirnya memutuskan tak hadir untuk menampingin kliennya itu.

“Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak,” kata Fredrich.

Fredrich sendiri mengaku sudah meminta kepada penyidik agar proses tersebut ditunda sampai dengan besok Rabu (6/12).

Tapi, KPK menolak dan bersikeras bahwa proses tahap II kasus Novanto harus diproses hari ini juga.

“Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya,” katanya.

Fredrich menyatakan, semua tim pengacara Novanto masing-masing memiliki tugas yang berbeda.

Seperti mendampingi klien di Bareskrim Polri, atau tengah berada di luar kota.

Bahkan Otto Hasibuan yang juga kuasa hukum Novanto, masih berada di Singapura.

Karena itu, Fredrich menuding KPK telah melecehkan hukum dan merendahkan hak serta martabat advokat.

Sementara, Fredrich menyebut, kemungkinan advokat yang mendampingi Novanto adalah Maqdir Ismail yang disebutnya di luar tanggungjawabnya.

“Saya tegaskan, di luar persetujuan saya dan rekan Otto. Segala risiko dan tanggungjawab adalah pribadi rekan Maqdir,” ujarnya.

Untuk diketahui, Novanto sebelumnya mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Selasa (5/12) sore.

Tadi, sekitar pukul 20.51 WIB, Novanto keluar dari Gedung Merah Putih dengan wajah yang lebih luyu saat ia datang sore sebelumya.

Terlihat, Novanto menenteng sejumlah berkas yang disatukan ke dalam map berwarna putih.

Lagi-lagi, tak satupun pertanyaan awak media dijawabnya. Ia hanya melenggang masuk ke dalam mobil tahanan yang tadi mengantarnya.

Yang cukup mengejutkan, Ketua Umum Partai Golkar itu juga tampak tak didampigi oleh pengacara, Fredrich Yunadi.

Di sisi lain, Kamis (7/2) lusa, sidang praperadilan Setnov yang rencananya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan gugur dengan sendirinya.

Dengan begitu, Setnov pun harus duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index