Ketua DPRD Rohul Imbau Warga Hargai Putusan MA

Ketua DPRD Rohul Imbau Warga Hargai Putusan MA

HARIANRIAU.CO - Ketua DPRD Rokan Hulu, Kelmi Amri SH meminta masyarakat Rohul menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan hukum kepada Bupati Rohul, H Suparman SSos MSi. Kelmi mengatakan, proses pemberhentian Suparman tidak perlu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Rohul.

Terang Kelmi, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberhentian seorang kepala daerah melalui mekanisme paripurna DPRD hanya dilakukan jika DPRD melakukan impactman atau pemakzulan terhadap seorang kepala daerah, seperti adanya krisis kepercayaaan publik, kepala daerah melakukan tindakan asusila, mengundurkan diri, dan atau meninggal dunia.

“Sehubungan kondisi ini, posisi DPRD Rohul hanya bersifat pasif. Kita sifatnya hanya menunggu surat pemberhentian dari Mendagri," ucap Kelmi.

Mantan Ketua KNPI Rohul ini menambahkan, sesuai UU, proses pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rohul nantinya akan diusulkan oleh Gubernur Riau ke Mendagri. Mendagri yang akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK Pemberhentian Bupati dan pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati, sekaligus pemberhentian Wakil Bupati.

“Proses pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati juga tidak perlu proses paripurna. Untuk mencari Wakil Bupati itu akan ada prosesnya yang sudah diatur Undang-Undang," terang Kelmi.

Sambil menunggu surat pemberhentian resmi dari Mendagri, Kelmi selaku Ketua DPRD Rohul meminta serta berharap, agar roda pemerintahan di Pemkab Rohul tetap berjalan normal seperti biasanya.

"Kita berharap semua pihak menghormati dan menghargai keputusan tersebut dengan cara yang baik. Tidak boleh melakukan respon berlebihan dan harus saling menjaga perasaan, demi menjaga kondusifitas," imbau Kelmi dilansir harianriau.co dari halloriau.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index