Penikam Anggota Satpol PP Dibekuk di Inhu

Penikam Anggota Satpol PP Dibekuk di Inhu
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

HARIANRIAU.CO - Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, menangkap pelaku penikaman terhadap Irfan Irnaldi (22).

Pelaku yang berinisial RS alias Hen (23) warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, ditangkap di tempat persembunyiannya di Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu dinihari (9/12/2017), sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku ditangkap, di rumah keluarganya, tanpa perlawanan", terang AKP Arry.

Kasat kembali mengatakan bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang menimpa anggota Sat Pol PP Kabupaten Indragiri Hilir ini, cukup berliku, karena korban yang menderita luka cukup parah, sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan.

"Berkat kejelian Tim Harat, pelaku penikaman dapat diketahui identitasnya,"beber Perwira Polisi Balok tiga itu.

Berbekal keterangan saksi - saksi dan bukti - bukti di lapangan, diketahui salah seorang pelaku adalah RS alias Hen.

Pencarian terhadap pemuda pengangguran itu, sempat menemui jalan buntu, karena setelah menikam korban pelaku kabur keluar Kabupaten Indragiri Hilir.

Tak putus asa, Tim Harat dapat mengendus jejak pelaku, dan kemudian meringkus RS alias Hen, di tempat persembunyiannya. Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku melaku penganiayaan bersama Ji, yang masih dalam pengejaran Tim Harat.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi penganiayaan di Jalan Datuk Bandar Tembilahan, Senin (4/12/2017) sekira pukul 00.05 WIB.

Saat itu, Korban Irfan, hendak pulang ke tempat kostnyadan melewati tempat pelaku dan Ji, serta 2 orang temannya yang lain, duduk - duduk sambil mengkonsumsi minuman keras.

Pelaku merasa tidak senang, karena merasa korban melihat ke arah mereka. Korban pun diteriaki pelaku.

Karena teriakan itu, korban berhenti, tapi tiba - tiba 2 orang pelaku langsung mengerang korban salah satunya menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik.

Korban yang tidak siap, tidak dapat melakukan perlawanan sehingga mengalami luka tusuk di leher, pipi dan punggung. Pelaku melarikan diri, setelah melihat korban terkapar bersimbah darah.

Pelaku terancam pasal 170 KUHP yang berbunyi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka. "Ancaman hukumannya 7 tahun", pungkas AKP Arry Prasetyo, SH, MH.

Halaman :

Berita Lainnya

Index