Miliki Narkoba, Dua Pria ini Dibekuk Polisi

Miliki Narkoba, Dua Pria ini Dibekuk Polisi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang pelanggan tuak, S Iyan (42) warga Kampung Sawah, Desa Kasang Bangsawan Pujud menjadi tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Penangkapan berawal saat Polsek Pujud berhasil menangkap terhadap Lesmana alias Manuk Jumat (8/12/17) sekira pukul 22.00 wib, ia mengakui barang bukti narkoba didapati dari rekannya Iyan," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Paur Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Minggu (10/12/17).

Selanjutnya anggota Polsek Pujud menelusuri TKP Kampung Sawah Kepenghuluan Kasang Bangswan sekira pukul 02. 00 wib berhasil mengamankan dan pengeledahan terhadap Iyan di Pakter tuak milik Ujang.

Pengeledahan dibadan tersangka ditemui barang bukti 4 paket kecil dan 1 paket besar narkotika sabu-sabu, 1 sebuah kotak parmen untuk penyimpanan narkotika sabu dan uang Rp 200 Ribu.

Dari tangan Lesmama (23) warga Dusun Pendekar Bahar Pematang Ibul Tim opsnal dapat menyita 1 paket kecil, 2 kaca Pirex dan 4 buah Pipet kecil.

Sementara kejadian penangkapan  disaksikan langsung Hendri (33) dan Arinto Sihombing (34) anggota Polri asrama Sektor Pujud Rokan Hilir.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan dimapolres Pujud guna proses pengusutan lebih lanjut," kata Yusran.

Halaman :

Berita Lainnya

Index