Minta Uang Secara Paksa, Preman Kampung Ini Dijebloskan ke Penjara

Minta Uang Secara Paksa, Preman Kampung Ini Dijebloskan ke Penjara
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap AFH (36) warga Jl Brigjen Katamso perempatan Jl Syahbandar, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Pasalnya, preman kampung ini meminta uang secara paksa dan membuat keributan di Restoran Miramar Jl Pemuda Medan.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui memang benar telah melakukan perbuatan tersebut dengan alasan meminta uang jaga malam,” ungkap Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah H Tobing, Senin (11/12/2017) dilansir pojoksatu.id

Disebutkannya, setelah melakukan keributan, tersangka lalu melarikan diri. Personel Reskrim Polsek Medan Kota yang mendapat laporan dari pihak Restoran Miramar langsung melakukan pengejaran.

Tak lama kemudian, polisi berhasil mendapatkan tersangka sedang melakukan pengutipan parkir liar di kawasan Jalan Multatuli, Medan.

Tanpa banyak membuang waktu, polisi langsung menangkap tersangka dan menyita barang buktinya berupa pisau cutter yang dipakai untuk melakukan pengancaman.

“Dari penangkapan tersangka AFH disita barang bukti sebilah pisau cutter yang dipakai untuk melakukan pengancaman,” sebut Martuasah.

Halaman :

Berita Lainnya

Index