Suami Dipenjara di Tanjunggusta, Ibu Ini Tergiur Upah Antar Ribuan Ekstasi

Suami Dipenjara di Tanjunggusta, Ibu Ini Tergiur Upah Antar Ribuan Ekstasi
Tersangka mengakui nekat menjadi kurir ekstasi demi uang. Foto : Taufik/Pojoksumut

HARIANRIAU.CO - Maulizar (36) ibu rumah tangga warga Desa Cut, Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (9/12/2017) malam di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan mengakui perbuatannya demi uang.

Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan pelaku tergiur dengan iming-iming upah Rp10 juta, sehingga nekat membawa 1.200 butir pil ekstasi dari Aceh tujuan Palembang.

“Sebelum berangkat ke Kota Palembang, tersangka singgah terlebih dahulu ke Kota Tanjungbalai untuk menghadiri saudaranya yang sedang berulang tahun di Jalan Tembaga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai,” beber Adi di ruang kerjanya, Senin (11/12/2017).

Tersangka, kata Adi juga mengaku mengalami krisis ekonomi sehingga memberanikan diri membawa barang haram tersebut.

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan ini, dia mengakui suaminya juga terjerat kasus yang sama yakni jadi kurir narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu, yang ditangkap di Kabupeten Sergai dengan barang bukti setengah kilo sabu-sabu dan sekarang mendekam di Lembaga Permasyarakatan Tanjunggusta,” jelas Kasat.

Kini Maulizar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index