Nyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Berhasil Bongkar Prostitusi Online Sekali Tidur 10 Juta

Nyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Berhasil Bongkar Prostitusi Online Sekali Tidur 10 Juta
Tersangka (paling kiri) saat dimintai keterangan. Foto : Sumeks/JPG

HARIANRIAU.CO - Praktek prostitusi online berhasil diungkap Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Petugas juga kembali sukses menangkap mucikari yang menjajakan korban mulai dari mahasiswi dan perempuan rumahan.

Sebelumnya ditangkap mucikari jaringan ini yang ditangkap bernama Jamas Saari alias Ari (31) pada Kamis (23/11/2017) lalu, kemudian kemarin Hamka (28) dibekuk.

Warga Jalan Kejawen, kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning yang mengaku masih berstatus mahasiswa itu, ditangkap di sebuah hotel di jalan Radial.

Tepatnya di kamar nomor 719. Kasubdit IV AKBP Suwandi Prihantoro, mengatakan Hamka ditangkap saat membawakan perempuannya kepada polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

“Langsung kami ringkus dan bawa untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Suwandi di Mapolda Sumsel, kemarin (12/12).

Dari tersangka Hamka, lanjutnya, diamankan sejumlah barang bukti. Yaitu uang tunai Rp2,5 juta. Satu buah kondom, 1 unit handphone merk apple iphone, dan 1 unit hp merk Oppo.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Suwandi, tersangka menjual atau menjajakan korban pada pria hidung belang lewat media sosial atau aplikasi WhatsApp (WA).

Setiap cewek dibanderolnya rata-rata seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta untuk sekali kencan (short time). Sedangkan untuk waktu lama (long time), bisa Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

Jika ada lelaki hidung belang yang menghubunginya via WA, langsung di respons tersangka dengan mengirim foto-foto cewek yang menjadi anak buahnya. Setelah deal, baru tersangka langsung mengantar cewek tersebut ke hotel yang telah disepakati.

Uang transaksi harus segera dibayar ke tersangka atau ke cewek tersebut. Sedangkan biaya kamar hotel, ditanggung pelanggan.

“Dari setiap transaksi, tersangka mendapat fee atau imbalan dari jasa mencarikan tamu untuk anak buahnya sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu,” sambungnya.

Tersangka sendiri, lanjutnya, bakal dijerat dengan pasal 12 UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, Jo pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

“Ancamannya pidana penjara diatas lima tahun,” tukasnya dilaporkan pojoksatu.id.

Tersangka Hamka mengaku sudah menjalani profesi muncikari sejak dua tahun terakhir. Cewek yang menjadi anak buahnya sebanyak 20 orang dengan usia 20 hingga 30 tahun.

“Kebanyakan pelanggannya warga keturunan,” akunya.

Cewek yang menjadi anak buahnya, lanjut tersangka, ada dari kalangan mahasiswi, LC hingga penggangguran. Menurutnya, terkadang para cewek itu sendiri yang minta dicarikan pelanggan kepadanya.

“Yang jelas saya dapat fee. Kalau dengan pelanggan sepakat Rp2,5 juta untuk short time, saya dapat fee Rp700 ribu. Kalau long time, bisa 3 hingga 4 kali lipat fee saja,” pungkasnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index