HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melaksanakan paripurna. Salah satunya Paripurna ke II yang berisikan pemberhentian Annas Maamun selaku Gubernur Riau 2014-2015. Senin (2/5/2016).
Sidang dimulai pukul 11.42 WIB ini bertempat di Ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Riau. Hadir sebanyak 39 dari 63 anggota dewan dan memenuhi Kuorum.
"Mentri Sekretaris Negara (Mensesneg) sudah mengirim surat bernomor B-422-Kepmensesneg-D-3 AN 00 01/04/2016. Yang ditandatangani 26 April 2016 lalu," sebut Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Djusman seperti dilansir halloriau.com.
Adapun surat tersebut berisi pemberhentian Gubernur Riau, Annas Mamun dan mengangkat dan pengesahan Arsyadjuliandi Rahman sebagai gubernur definitif pada sisa masa jabatan 2014-2019.