Masih Ada Wartawan yang Dibayar Rp10 Ribu Per Berita

Masih Ada Wartawan yang Dibayar Rp10 Ribu Per Berita
Demo wartawan menuntut upah layak saat May Day 2017 di Kendari, Sulawesi Tenggara (Antara)

HARIANRIAU.CO - Penghargaan terhadap karya jurnalis di berbagi kota masih menjadi sorotan. Dalam hasil survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diketahui masih banyak perusahaan media yang belum memberikan upah layak terhadap jurnalisnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Budi Kurniawan alias Wawan mengatakan, masih banyak jurnalis yang belum mendapatkan upah tidak layak dari perusahaan medianya, bahkan hanya dibayar per berita maupun foto yang dihasilkan.

"Menurut survei kami upah terendah dari honor per berita wartawan adalah Rp10 ribu per berita. Range Rp10 ribu sampai 100 ribu adalah yang paling banyak diterima kontributor di daerah," kata Wawan dalam diskusi Catatan Akhir Tahun AJI 2017 di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, (27/12/2017).

Selain diupah tak layak, masih banyak juga perusahaan media yang mempekerjakan wartawannya tanpa ikatan kontrak yang jelas. Kebanyakan mereka berstatus kontributor maupun koresponden. Mereka dibayar per berita, tanpa gaji pokok maupun asuransi.

Selain di daerah, kata Wawan, di Jakarta juga masih banyak wartawan yang dibayar per berita dan foto oleh medianya. Bahkan lanjutnya masih banyak perusahaan media yang membayar upah jurnalis di bawah upah minimum tidak punya asuransi kesehatan dan lainnya.

"Di tengah perubahan era media, kesejahteraan jurnalis masih begitu-begitu saja, belum ada perkembangan signifikan," tuturnya.

AJI terus berusaha untuk mendorong perusahaan media dalam meningkatkan kesejahteraan jurnalis. AJI juga rutin melakukan survei upah jurnalis di berbagai kota dan melakukan pertemuan dengan serikat pekerja media serta mendorong perusahaan media mendirikan serikat pekerja.

Survei upah layak jurnalis nantinya akan diumumkan ke publik dan diharapkan jadi bahan pertimbangan bagi perusahaan media dalam merumuskan kebijakan kesejahteraan jurnalisnya.

Menurut Wawan, besaran upah jurnalis harus disesuaikan dengan daerah masing-masing dan disesuaikan dengan variabel harga di suatu tempat. Untuk di Jakarta, kata dia, upah layak bagi jurnalis atau reporter di atas Rp7 juta per bulan.

"Untuk di jakarta masih menunggu hasil survei dari AJI Jakarta mungkin diatas tujuh jutaan, tapi hasil pastinya nunggu hasil AJI Jakarta," tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index