Oknum Guru Honor di Pekanbaru ini Tiga Kali 'Panjat' Muridnya

Oknum Guru Honor di Pekanbaru ini Tiga Kali 'Panjat' Muridnya

HARIANRIAU.CO - Polisi akhirnya menangkan FV (27) oknum guru SMK Plus Terpadu Pekanbaru yang tega berbuat asusila terhadap muridnya inisial D.

Usut punya usut, ternyata dia sudah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 3 kali. Pria yang sudah 6 bulan menjadi tenaga pendidik honor itu juga mengaku mencabuli korban tanpa paksaan dan atas dasar suka sama suka.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh tersangka ketika dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (28/12/2017) siang. 

Kata dia, kelakuan mesumnya itu terbongkar setelah orangtua korban mendatangi rumah salah satu teman korban dan mendapat kabar jika anaknya lagi bersama tersangka di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Pekanbaru.

"Nggak ada (paksaan). Saya sudah 3 kali melakukannya (menyetubuhi korban) karena kami sama-sama mau. Suka sama suka," ujarnya.

Disinggung mengenai status korban yang merupakan muridnya, tersangka pun membenarkannya. Keduanya (korban dan tersangka) bahkan sudah menjalin hubungan asmara selama 4 bulan.

Selama berpacaran dengan korban, tersangka selalu mengajak korban bertemu di luar lingkungan rumah maupun di luar sekolah jika ingin melampiaskan nafsu syahwatnya.

"Ketemuan di luar dulu, setelah itu baru ke hotel. Kami pacaran, sudah 4 bulan. Dia (korban) kelas XI," sebut oknum guru yang mengajar bidang study komputer tersebut.

Sementara itu, Kanit II Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Syahrizal menjelaskan, tersangka sendiri diringkus pihaknya pada Ahad (24/12/2017) tengah malam lalu. Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti hasil visum terhadap korban.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 81 atau 82 jo Pasal 76 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," singkatnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index