Ngakak! Pelaku Jual Motor Curian Lewat Facebook

Ngakak! Pelaku Jual Motor Curian Lewat Facebook

HARIANRIAU.CO - Niki Rizaldi Fauzan (19) dan Aris Oktarias (24) harus mendekam dalam penjara. Kedua pedagang dan buruh tersebut sekongkol mencuri sepeda motor dan menjualnya di media sosial. Keduanya sudah tiga kali mencuri sepeda motor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka sudah beraksi tiga kali di Tangjungsari.

Korbannya antara lain Cecep Supriatna (18) asal Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, dan Rukandi (25) asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Penangkapan keduanya berawal saat ada sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol Z 5314 AJ sekitar jam 08.00 Wib ditawarkan melalui akun Facebook jual motor bekas atas nama Prabu Kiansantang.

“Kemudian diinformasikan kepada anggota Reskrim Tanjungsari dan dipancing untuk transaksi di depan Kantor Kecamatan Tanjungsari. Tak lama berhasil diamankan Niki Rizaldi berikut sepeda motornya,” katanya.

Yusri menjelaskan, kemudian dilakukan pengembangan dan Niki Rizaldi mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali bersama Aris. Tak lama, polisi berhasil menangkap Aris.

Menurut dia, barang bukti yang disita sepeda motor Honda Supra X Nopol Z 5314 AJ. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan kasus masih dikembangkan.

Sumber: jawapos

Halaman :

Berita Lainnya

Index