Keluar Dari Rumah Kosong Bareng Siswi SMP, Kakek Ini Bilang "Hanya 3 Kali"

Keluar Dari Rumah Kosong Bareng Siswi SMP, Kakek Ini Bilang
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Ridwan (66) kakek asal Desa Kudikan Kecamatan Sekaran ini benar-benar tidak tahu diri. Bukannya memperbanyak amal kebajikan untuk bekal menghadap yang menciptakan dunia seisinya, kakek bercucu 6 dan kerap mengenakan songkok ini malah tega menyetubuhi seorang anak yang duduk di bangku SMP kelas X.

Mbah Ridwan, demikian ia biasa dipanggil, diamankan warga Kudikan Kecamatan Sekaran usai melakukan hubungan badan dengan korban, RA (13).

Ia ditangkap usai berbuat bejat pada korbannya untuk yang ketiga kalinya di rumah kosong milik Sukinah yang tidak jauh dari rumahnya, Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ridwan diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Terungkap, bermula korban malam itu sedang makan malam bersama ibunya SN. Usai makan, korban keluar rumah, sekira jam 19.30 WIB.

SN merasakan ada yang ganjil karena hingga tak juga kembali pulang. Ia kemudian mencoba mencari keberadaan korban dan memanggil nama korban hingga beberapa kali.

Korban kemudian merespon panggilan ibunya dan berteriak memanggil nama SN.

Nah, pada saat bersamaan, SN melihat pelaku, Ridwan sedang berjalan keluar dari rumah kosong yang berada disamping rumah korban.

Padahal tidak biasanya pelaku yang rumahnya berjarak 6 rumah dengan rumah korban itu berada di rumah kosong tersebut.

Yang paling memicu kecurigaan saksi adalah, korban yang berjalan mengikuti di belakang pelaku.

Sebagai orang tua, SN mencoba mencari tahu ada apa korban keluar dari rumah kosong bersama pelaku.

Betapa kagetnya, ketika RA menceritakan semua apa yang tengah dilakukan dengan pelaku.

"Saya juga kaget waktu istri saya cerita soal kejadian itu," ungkap D, ayah korban kepada SURYAMALANG.COM saat dimintai keterangan di polres.

D jadi lebih 'mendidih' lagi saat putrinya itu mengakui kalau dirinya sudah diajak oleh mbah Ridwan bersetubuh sebanyak tiga kali.

Malam itu juga orang tua mencari pelaku ke rumahnya.

Sempat bersih tegang, karena pelaku tidak mengakui dan menganggap korban telah berbohong.

Pelaku akhirnya didesak masyarakat dan baru mengakui semua perbuatannya.

Malam itu juga, kaken beranak tiga ini diserahkan ke Polsek Sekaran dan langsung dilayar ke Polres Lamongan.

Ridwan mengakui semua perbuatannya.

Namung ping tigo (hanya tiga kali, red) saya melakuan itu (hubungan badan, red)," aku Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, ia melakukan hubungan badan dengan korban bukan karena pemaksaan.

Mulanya hanya sekedar menciumi korban hingga akhirnya kebablasan.

Persetubuhan hingga berulang tiga kali itu dilakukan selama kurun waktu 9 hari.

"Nggih tiga hari sekali," katanya.

Ridwan mengakui masih punya istri namun usianya sudah cukup udzur. Bahkan tidurnyapun diakui sudah di kamar masing-masing.

Sementara berhubungan badan dengan RA, hanya dilakukan sekedarnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti permulaan yang cukup.

"Dan adanya kekawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannnya maka pelaku sesuai dengan hukum acara pidana dilakukan penahanan," kata Sunaryo.

Ada unsur ancaman kekerasan membujuk anak untuk melakukan persetubunan dan atau perbuatan cabul dengannya.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No 35 th 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index