Miliki Uang Palsu, Warga Kepri Diciduk di Inhil

Miliki Uang Palsu, Warga Kepri Diciduk di Inhil
Pelaku dan barang bukti saat diamankan | Humas Polres

HARIANRIAU.CO - Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki lembaran uang palsu.

Penangkapan pria tersebut saat Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir saat mencari informasi tentang adanya orang yang sering bertransaksi narkotika.

Namun, saat pengungkapan tersebut Sat Res Narkoba menemukan hal lain. Mereka menemukan MP (32) disebuah penginapan di Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan beserta lembaran uang diduga palsu itu. Minggu (7/1/2018) sekira pukul 12.10 WIB.

MP yang mengaku sebagai pedagang ini merupakan warga Jalan Ahmad Yani Sungai Lakam Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Dari tersangka disita barang bukti berupa 30 lembar pecahan uang Rp 50.000,- dengan jumlah Rp 1.500.000,- yang diduga palsu, 2 lembar uang pecahan 1 Ringgit Malaysia, 1 buah kartu ATM BRI dan 1 unit HP nokia warna hitam," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar kepada harianriau.co, Senin (8/1/2018).

Saat diamankan, lelaki asal Aceh itu, sedang bersama dengan teman wanitanya berinisial FS (31), warga Kotamadya Tebing Tinggi Sumatera Utara.

"Tersangka dan barang bukti, saat ini sudah diserahkan kepada Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index