Alasan KPK Menetapkan Fredrich Tersangka Merintangi Penyidikan

Alasan KPK Menetapkan Fredrich Tersangka Merintangi Penyidikan

HARIANRIAU.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan merintangi penyidikan yang diduga dilakukan mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi.

Usai menetapkan Fredrich sebagai tersangka, penyidik langsung memanggil pengacara senior tersebut pada Jumat (12/01) besok. Hal ini dibenarkan tim penasihat hukum Fredrich, Supriyanto Refa.

“Tangggal 9 sudah dipanggil untuk datang sebagai tersangka Jumat (l 12/01),” terangnya kepada JawaPos.com Rabu (10/01).

Untuk diketahui, Tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia diduga merintangi penyidikan, terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi tersangka Setya Novanto.

“Sudah naik ke penyidikan, desember tahun kemarin ekspose (gelar perkaranya),” terang sumber JawaPos.com di Jakarta, Rabu (10/01).

Terkait dugaan merintangi penyidikan yang dilakukan Fredrich, sumber tersebut mengatakan, Fredrich diduga berupaya merintangi penyidikan dengan cara mengatur skenario kecelakaan, hingga sakit Novanto saat itu bersama pihak lain.

Padahal Setya Novanto akan ditangkap tim penyidik usai beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Sumber tersebut mengatakan, atas dugaan perbuatan yang dilakukan Fredrich, dia diancam dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index