Mau Jual Mahar Istri, Bagaimana Hukumnya?

Mau Jual Mahar Istri, Bagaimana Hukumnya?

HARIANRIAU.CO - Mahar merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Mahar adalah hak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bentuk pengorbanan dan kerelaan.

Mahar adalah harta untuk istri yang memiliki nilai manfaat, bisa berupa perhiasan, besi, ayat Alquran, alat salat, atau pun jasa. Mahar yang berupa barang berharga suadah pasti memiliki nilai jual, maka tak terkadang mahar dijual jika di dalam rumah tangga butuh dana darurat. Namun, bagaimana jika suami yang ingin menjual mahar tersebut? Bagaimana hukumnya?

Merangkum dari berbagai sumber, Allah SWT melarang suami menarik kembali mahar yang telah mereka berikan kepada istri. Bahkan pebuatan tersebut merupakan salah satu kedzaliman.

Jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain (menceraikan istri pertama kemudian menikah lagi), sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (mahar), maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang itu sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 20 – 21).

Berdasarkan penjelasan Zadul Masir, 1:386, tafsir ayat tersebut menyebut bahwa perbuatan mengambil kembali mahar yang sudah diberikan termasuk dalam perbuatan dosa, sebagai tindakan buhtan (tuduhan dusta). Sebagian ahli tafsir menjelaskan, makna buhtan adalah kedzaliman.

Tindakan yang dimaksud di atas adalah apabila suami menarik atau menjual mahar tanpa sepengetahuan istri. Entah tujuannya untuk menafkahi keluarga karena sedang dalam keadaan sempit, tetap saja dilarang. Sebab, menafkahi merupakan kewajiban suami. Apabila suami meminjam dan istri mengizinkan, suami tetap wajib mengembalikan mahar secara utuh. Jika tidak, maka itu akan menjadi utang.

Akan tetapi, suami boleh memakai mahar yang sudah diberikan jika istri rela dan mengizinkan. Hal itu tertuang dalam surah An Nisa ayat 4.

Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan tenang dan baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 4)

Halaman :

Berita Lainnya

Index