Jadi Bandar Sabu, Pasutri di Pekanbaru Diciduk

Jadi Bandar Sabu, Pasutri di Pekanbaru Diciduk
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Sempat membuang barang bukti berupa sabu-sabu, sepasang suami istri ini terpaksa harus diringkus oleh anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (4/5/2016) sore. Fs (33) beserta istrinya berinisial Sp (27) diringkus bersama barang bukti sabu-sabu bernilai jutaan rupiah saat berada dirumahnya jalan Garuda Kecamatan Sukajadi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang telah resah atas ulah sepasang suami istri tersebut.

"Setelah memastikan tempat tersebut dan memang benar, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat kita ringkus pelaku sempat membuang beberapa barang bukti kedalam bak air," ungkap Kasat seperti dilansir faktariau.com.


Kini bersama barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu, dua buah timbangan dan satu unit alat hisap, pelaku terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru. Atas ulahnya, sepasang suami isti ini terancam dengan dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang- Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun.

Halaman :

Berita Lainnya

Index