1 Pelaku Pembawa Lari Uang Rp6 M Milik BRI Putri Hijau Ditangkap di Pekanbaru

1 Pelaku Pembawa Lari Uang Rp6 M Milik BRI Putri Hijau Ditangkap di Pekanbaru
Foto dua oknum pegawai BRI yang diduga melarikan uang kas. foto : IST/Sumutpos/jpg

Harianriau.co - Polisi dikabarkan telah meringkus oknum pegawai Kantor Kas (TKK) Bank BRI Putri Hijau di Kota Pekanbaru setelah membawa kabur uang sebanyak Rp6 miliar.

Pelaku diringkus setelah hampir tiga bulan buron dari polisi. Informasi diperoleh Sabtu (13/1/2018), pelaku diringkus tim gabungan kemarin malam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha membenarkan perihal penangkapan penggelapan uang senilai Rp6 miliar tersebut.

“Benar,  sudah ditangkap di Pekanbaru,” kata Putu Yudha.

Namun, Putu belum bersedia merinci terkait penangkapan ini. Sebab, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

“Baru ditangkap satu orang. Kami bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” sebutnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (13/10) tahun 2017 lalu. Dimana kedua pelaku BN dan H ditugaskan mengambil tambahan kas ke Bank Indonesia Sumut dengan menggunakan mobil dinas Xenia hitam bernomor polisi BK 1602 EB.

Saat itu, kedua orang pelaku mengambil uang sebesar Rp63 miliar untuk dibagikan kepada tiga vendor.

Namun, sebelum uang kas Rp63 miliar diserahkan ketiga vendor, pelaku mengambil uang sebanyak Rp6 miliar.

Pelaku berdalih, Kacab Putri Hijau butuh uang senilai Rp6 miliar.  Padahal, seharusnya uang diserahkan sepenuhnya.

Terungkapnya peristiwa ini, ketika koordinator vendor kantor wilayah menelepon Asisten Manager Operasional (AMO) Kacab BRI Putri Hijau yang mengatur kas. Saat itu, koordinator vendor mengonfirmasi pengambilan Rp6 miliar oleh Kacab Putri Hijau.

Namun, hal itu tidak diamini AMO Kacab Putri Hijau. Ia menyebutkan tidak ada pengambilan uang senilai Rp6 miliar. Saat mengetahui uang kas tersebut dibawa kabur, pihak BRI Putri Hijau langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.

Sementara, BRI Cabang Medan Putri Hijau menyebut bahwa oknum pegawai itu menyalahgunakan kewenangan.

“Oknum pegawai berinisial BN merupakan orang yang diberikan kewenangan dalam pengambilan uang di Bank Indonesia Sumut. Namun, oknum itu menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan,” ujar Kepala Departemen Legal BRI Kanwil Sumut, Andy Dwi.

Kata dia, hasil investigasi sementara ini oleh tim yang dibentuk, secara prosedur tidak ada kelalaian dan mutlak penyalagunaan kepecayaan atau kewenangan yang dilakukan oknum.

Menurut dia, prosedur atau SOP dalam pengambilan uang di Bank Indonesia telah dilakukan. Mulai dari surat tugas dan kuasa hingga mengasuransikan uang.

Dibeberkannya, pelaku bukan baru bekerja sebagai pegawai, melainkan sudah diatas 5 tahun. Untuk sopir, sudah 11 tahun sedangkan pegawai TKK sekitar 6 tahun.

“Kinerja kedua pelaku selama bekerja normal-normal saja atau tidak ada hal aneh sedikitpun. Dengan kata lain, tidak ada penurunan kualitas kinerja atau permasalahan,” tandasnya seperti dilansir PojokSatu. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index