Pengakuan Pelaku Pesta Gay: 200 Komunitas Lebih!

Pengakuan Pelaku Pesta Gay: 200 Komunitas Lebih!
Isi chat gay di aplikasi Blued. Foto: Guruh/pojoksatu.id

HARIANRIAU.CO - Pesta gay yang digerebek Polres Cianjur, cukup menghebohkan. Sebab, dari pengakuan pelaku, ada 200 lebih komunitas gay di Cianjur yang dikenal kota santri itu.Salah satu pelaku, AAWA mengatakan, dirinya sudah lama memakai aplikasi ‘Blued’ yang dikhususkan untuk kaum pria penyuka sesama jenis itu.

Sepengetahuannya, untuk di Cianjur saja, tak kurang dari 200 komunitas (kelompok) gay yang ia dapati dari aplikasi ‘Blued’ tersebut.

“Sepengetahuan saya ada 200 lebih,” ungkapnya di Mapolres Cianjur, Minggu (14/1/2018).

Meski tak tahu persis jumlah pastinya, namun pria yang sudah beristri dan memiliki dua anak itu menyebut kaum gay di Cianjur cukup aktif di aplikasi Blued itu.

“Banyak pokoknya. Bisa ketemuan juga,” papar dia.

Warga Bali yang sudah lama berdomisili di Bandung itu menjeskan, lewat aplikasi ‘Blued’ itu juga yang makin mendekatkan para gay dari seluruh dunia.

“Karena dari situ kan bisa kenalan, chat, kirim-kirim foto. Bisa janjian untuk ketemu juga,” bebernya.

Kapolres Cianjur (tengah) AKBP Soliyah menunjukkan aplikasi yang dipakai komunitas gay. Foto: Guruh/Pojoksatu.id

Kapolres Cianjur (tengah) AKBP Soliyah menunjukkan aplikasi yang dipakai komunitas gay. Foto: Guruh/Pojoksatu.id

 

AAWA juga mengaku sudah lama menjadi pria penyuka sesama jenis. Bahkan, ia juga sudah kerap mengikuti pertemuan dan pesta seks serupa.

“Sering, kan bisa ketemua-ketemu sama yang lain,” katanya.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menyatakan, komunitas gay tersebut ternyata memakai aplikasi yang bisa didonlownd secara bebas melalui gadget.

Lewat aplikasi bernama ‘Blued’ tersebut, komunitas LGBT tersebut bertemu dan merencanakan pesta-pesta seks serupa.

“Pakai aplikasi ‘Blued’. Ini aplikasi khusus gay,” terangnya, Minggu (14/1/2018).

Dalam aplikasi tersebut, kaum gay itu lantas berkomunikasi satu sama lain melalui berbagai fitur percakapan yang tersedia.

“Lalu dipakai janjian untuk bertemu dan merencanakan pesta-pesta seperti ini,” sambungnya.

Para pelaku pesta gay di Cianjur yang diamankan Polres Cianjur. Foto: Guruh/Pojoksatu.id

 

Karena itu, pihaknya cukup menyayangkan aplikasi tersebut bisa tersedia dan tak tersaring.

Terlebih, para pengguna internet bisa dengan bebas menggunakannya, sehingga makin menyebarkan praktik asusila di berbagai tempat.

“Ini mungkin harus jadi perhatian dari Kemenkominfo untuk menyaringnya. Mungkin Kemenkominfo bisa melakukan langkah-langkah pencegahan,” pintanya.

Perwira asal Banyumas, Jawa Tengah itu menambahkan, dari hasil keterangan para pelaku, pengguna aplikasi gay di Cianjur itu juga cukup tak sedikit.

“Dari pengakuan, pengguna aplikasi ‘Blued’ di Cianjur ini saja ada 200 lebih. Ini kan cukup mencengangkan,” sesalnya.

Aplikasi Blued khusus gay yang dikapakai komunitas gay di Cianjur untuk bertemu dan menggelar pesta seks. Foto: Guruh/pojoksatu.id

Aplikasi Blued khusus gay yang dikapakai komunitas gay di Cianjur untuk bertemu dan menggelar pesta seks. Foto: Guruh/pojoksatu.id

Kelima orang tersebut antara lain, AAWA (49) warga Balong Gede, Kota Bandung, AR (20) warga Desa Sayang, Cianjur, DS (38) warga Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur, dan Usep (33) warga Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Cianjur.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat akan maraknya aktivtas LGBT di kawasan Cianjur.

Berawal dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Cianjur melakukan patroli siber dan didapati ada sebuah komunitas gay yang didapat dari aplikasi selular.

Saat digerebek, lima pelaku tersebut tengah berjoget dan dalam kondisi telanjang.

“Jadi saat ditangkap para pelaku ini semuanya bugil. Ada yang memakai handuk saja untuk menutupi tubuh,” ungkap Soliyah.

Selain itu, didapati salah satu dari lima pelaku ternyata masih berstatus pelajar aktif sebuah SMU di Cianjur.

“Benar, salah satunya masih berstatus pelajar. Ini sangat disayangkan,” sesalnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, pelumas, kondom, sound sistem, satu kardus miras, enam celana dalam, obat kuat, dan minyak pelet.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tentang Pornografi Tahun 2008 dengan ancaman hukuma 10 tahun penjara.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index