Reka Ulang Adegan Video Porno Bocah dengan Perempuan Dewasa

Reka Ulang Adegan Video Porno Bocah dengan Perempuan Dewasa

Harianriau.co - Reka ulang adegan video porno anak dengan perempuan dewasa digelar oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di dua hotel di Kota Bandung.

"Reka ulang sudah dilakukan di dua hotel di Jalan Supratman dan Ibrahim Adjie pada Senin (15/1/2018). Reka ulang melibatkan para tersangka," ujar Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana lewat pesan elektroniknya, Selasa (16/1/2018).

Para tersangka yakni Susanti (31), orang tua dari pemeran sekaligus korban berinisial Dn (9), Herni (32) orang tua dari korban dan pemeran berinisial‎ Rd (11), Faisal Akbar (30) selaku dalang pembuat video porno, perantara bernama Sri Mulyati (36) dan dua perempuan pemeran, Apriliana alias Intan (20) dan Imelda alias Imel (19).

"Reka ulang tidak diikuti oleh anak-anak yang jadi korban. Sebagai gantinya menggunakan boneka,"ujar Umar.

Adegan tersebut dilakukan dengan memeragakan hingga 26 adegan sesuai dengan yang tersaji di video yang sempat viral ini. Para tersangka mampu memeragakan setiap detail adegan. Reka ulang diperlukan untuk melengkapi penyidikan para tersangka yang dijerat pidana Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun.

"Reka ulang sebanyak 26 adegan. Para tersangka masih ingat betul setiap adegan yang ada di dalam video," katanya.

Sumber: tribunnews

Halaman :

Berita Lainnya

Index