Gara-Gara HP, Perempuan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Gara-Gara HP, Perempuan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Harianriau.com - Dengan berpura-pura membeli makanan, seorang perempuan berinisial EM (40) berhasil membawa lari Hanphone merek SAMSUNG C9 warna pink milik LN, warga Jalan Pangeran Antasari, Markoni.

Tidak hanya, warga Jalan Hang Tua, RT 11 Kelurahan Selumit Dalam kembali melancarkan aksinya di Kelurahan Rejo dengn modus yang sama dan lagi-lagi berhasil membawa kabur satu unit Handphone merek OPPO F3 warna emas .

Namun aksi nekat EM akhirnya diketahui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan setelah dilakukan penyelidikan. Alhasil, perempuan berambut pendek ini diamankan Unit Jatanras usai melakukan pesta sabu dirumahnya.

“Jadi waktu itu ada laporan masyarakat mengadu ke Polisi, kejadiannya tanggal 23 Desember 2017,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Waka Polres Kompol Riski F Sandy kepada Metro Kaltara, Selasa (16/01)

“Setelah Unit Jatanras Melakukan penyelidikan, sehingga pada 14 Januari sekira pukul 22.00 Wita kita amankan pelaku tersebut yang berjenis kelamin perempuan,” sambung pria yang berpang satu bunga ini.

Dikatakannya, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura membeli makanan dan berusaha membuat korban sibuk. Pada saat itulah EM kemudian mengambil Handphone lalu membawa kabur.

“Kejadiannya itu di Jalan Pangeran Antasari, Markoni dengan korban atas nama LN, itu yang pertama terus kita amankan EM itu ternyata berkembang, pada 11 Januari dia juga ada ambil HP merek OPPO F3 dari korban yang ada di Karang Rejo, sama modusnya,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EM dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index