Penghina Presiden dan Kapolri Via Medsos Divonis 1,5 Tahun Penjara

Penghina Presiden dan Kapolri Via Medsos Divonis 1,5 Tahun Penjara

HARIANRIAU.CO - Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah terdakwa kasus penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian di Facebook dihukum 18 bulan penjara.

Vonis terhadap Farhan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1/2018).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong selama terdakwa ditahan,” ujar Hakim Wahyu.

Dia juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Kasus ini awalnya mencuat saat postinga Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Dengan melihat postingan Farhan yang menghina Presiden dan Kapolri, petugas itu lalu melaporkan itu ke Mapolrestabes Medan hingga dilakukanlah penyelidikan.

Pada 9 Agustus lalu, Farhan pun dibekuk di rumah orang tuanya, Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.

Saat diperiksa di Pengadilan, M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah mengaku nekad menghina pimpinan negara dan Polri itu lantaran kesal akan kebijakan pemerintah. Diantaranya masalah kenaikan harga pangan, juga tingginya angka pengangguran bahkan bahan pangan impor dari luar. pojoksumut

Sumber: pojoksumut

Halaman :

Berita Lainnya

Index