Dewan Pendiri FKWI Benarkan Isu Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Wabup

Dewan Pendiri FKWI Benarkan Isu Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Wabup

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Terkait isu dugaan pemalsuan tanda tangan Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), Rosman Malomo pada Surat Keputusan tentang perpanjangan masa kepengurusan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) oleh Ketua FKWI Marbun, dibenarkan oleh salah seorang Anggota Dewan Pendiri FKWI, Andang Yudiantoro.

"Kami sudah meminta klarifikasi ke orang yang bersangkutan yang dianggap menandatangani pak Wabup. Pak Wabup secara jelas mengatakan tanda tangan (pada Surat Keputusan, red) tersebut bukanlah tanda tangan Dia. Pernyataan tersebut dapat kami artikan, bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan atau di-Scan," terang Andang kepada harianriau.co dikediamannya, Jalan Trimas, Tembilahan, Jum'at (6/5/2016) sore.

Selanjutnya, Andang mengatakan, beberapa dari Dewan Pendiri telah mencermati tanda tangan tersebut, dan mengambil kesimpulan sementara bahwa tanda tangan tersebut melalui proses pemindaian (Scan).

"Dugaan tersebut didapat setelah kami mencermati tanda tangan itu. Yang mana, tanda tangan tersebut dilakukan dengan gerakan yang bagus dan halus. Sehingga untuk sementara kami berkesimpulan tanda tangan tersebut di-Scan lalu ditempel diatas Surat Keputusan," jelasnya.

Menurut Andang, motif dari pemalsuan tanda tangan yang dilakukan tersebut adalah untuk perpanjangan masa kepengurusan sebagai Ketua FKWI.

"Padahal secara keorganisasian, apalagi organisasi yang berazaskan independensi, seperti halnya organisasi wartawan, yakni FKWI, tidak ada yang namanya Surat Keputusan itu ditandatangani oleh Bupati (unsur Pemerintah Daerah, red), tentu ini sangat mengherankan dan inkonstitusional," tukasnya.

Oleh karenanya, dikatakan Andang, beberapa dari pengurus FKWI mendesak Bupati untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini.

"Kami mendesak Bupati untuk membawa kasus ini ke ranah (hukum, red) pidana. Tapi, pak Rosman tidak mau selaku korban. Kami pun tak bisa menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum, karena kasus ini memakai delik aduan. Kalau dalam delik aduan, harus orang yang merasa dirugikanlah yang semestinya membuat aduan ke pihak berwajib (Kepolisian, red)," tandas Andang. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index